Hore! 1,7 Juta Rekening Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non-PNS Terima BLT Gaji, Cek Segera di info.gtk.kemdikbud.go.id

Rabu, 02 Desember 2020 | 08:00
Pixabay

Ilustrasi BLT untuk guru honorer

GridHITS.id - Akhirnya setelah ditunggu-tunggu, guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS mendapatkan subsidi gaji.

Guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS ini mendapat kucuran BLT gaji dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Nasibnya akan sama seperti karyawan swasta, sekitar 2 juta guru honorer dan tenaga kependidikan non-PNS akan dapat subsidi gaji.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) menyelesaikan penyaluranbantuan subsidi upah(BSU) bagi pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (PNS).Hingga Selasa (1/12/2020), bantuan langsung tunai bagi para guru dan tenaga kependidikan honorer itu telah disalurkan kepada 1.734.952 orang penerima.

Baca Juga: Deadline Tinggal Besok, Calon Penerima BLT UMKM Segera Lakukan Hal Ini dan Cek di Sini Untuk Ketahui Informasi Bantuan Lewat BRI

Baca Juga: Banyak Pekerja Masih Keluhkan BLT Subsidi Gaji Termin II Padahal Sudah Disalurkan ke 11 Juta Penerima, Ternyata Masih Kurang SeginiTotal sasaran penerima pemberian bantuan ini adalah 2.034.732 PTK non-PNS.Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, Abdul Kahar.

"Sampai hari ini sudah ditransfer ke rekening penerima sebanyak 1.734.952 orang PTK, sisanya 299.780 orang PTK segera kami selesaikan," kata Kahar saat dihubungiKompas.com, Selasa (1/12/2020).Rinciannya, 162.277 dosen perguruan tinggi negeri dan swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Nantinya, PTK non-PNS akan menerima BSU senilai Rp 1,8 juta sebanyak satu kali.

Penyaluran dilakukansecara bertahap dan sebelumnya ditargetkan selesai pada akhir November 2020.

Cek Status Pencairan

BSU Kemdikbud mulai disalurkan secara bertahap pada November 2020.

Daftar PTK non-PNS penerima BSU ditetapkan oleh Kemdikbud berdasarkan data dari Dapodik dan PDDikti.

PTK non-PNS penerima BSU Kemdikbud dapat memeriksa status pencairan di laman Info GTK dan PDDikti, berikut linknya:

1. Info GTK:https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

2. PD Dikti:https://bsudikti.kemdikbud.go.id/

Baca Juga: Banyak Keluhan Pekerja Belum Dapat Subsidi Gaji Termin II, Calon Penerima Segera Lapor ke Sini Jika Tak Kunjung Dapat BLT

Baca Juga: BLT Termin II Sudah Cair Namun Banyak Pekerja Tak Kunjung Mendapat Subsidi Gaji, Kemenaker Beri Penjelasan Ini

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Syarat Penerima Bantuan

Berikut adalah syarat PTK non-PNS yang berhak menerima BSU Kemdikbud:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020

4. Tidak mendapatkan bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020

5.Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Alur Pencairan Bantuan

Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non-PNS yang berhak menjadi penerima BSU Kemdikbud.

Baca Juga: Total BLT Untuk Karyawan yang Cair Sampai Rp 3,77 Triliun, Menaker Ida Fauziyah: Saya Mohon Bersabar

Baca Juga: Nadiem Makarim Beri Kabar Gembira Guru Honorer Seluruh Indonesia Karena BLT Guru Honorer Segera Cair, Cek https://info.gtk.kemdikbud.go.id/

PTK non-PNS penerima BSU dapat memeriksa status pencairan dihttps://bsudikti.kemdikbud.go.id/danhttps://info.gtk.kemdikbud.go.id/.

Informasi pencairan akan diterima oleh PTK non-PNS penerima BSU melalui akun yang sudah terdaftar di laman Info GTK dan PDDikti.

Jika terdaftar sebagai penerima bantuan, maka ada sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diberi materai dan ditandatangani
Surat Keputusan Penerima BSU dan SPTJM dapat diunduh di laman Info GTK dan PDDikti.

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

Terdapat sejumlah hal yang harus diperhatikan setelah terdaftar sebagai penerima bantuan, antara lain:

  • PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.
  • Jika penerima bantuan tidak mengaktifkan rekening bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021, maka Bank penyalur menutup rekening bantuan yang tidak aktif, dan akan mengembalikan dana bantuan ke kas negara.
  • Sementara itu, jika PTK sudah telanjur menerima BSU tetapi ternyata diketahui tidak memenuhi persyaratan, maka penerima bantuan atau ahli waris dari penerima bantuan harus melakukan pengembalian dana bantuan ke rekening kas negara dengan cara menghubungi Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik).
Selanjutnya, PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.

Baca Juga: Kabar Gembira Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Besok Cair, Jangan Pakai Rekening Ini Jika Tak Mau BLT Bermasalah

Baca Juga: Masih Ada Kabar Gembira Terkait Bansos di Masa Pandemi, 4 BLT dari Pemerintah di Bulan November 2020 Ini Segera Cair

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Guru Honorer Sudah Ditransfer, Cek Penerimanya di info.gtk.kemdikbud.go.id")

Editor : Saeful Imam

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya