GridHITS.id - Kabar gembira karena kabarnya Ibu hamil dan balita dapatBLTRp 6 juta, cekdtks. kemensos.go.id.
Ya, dikabarkan jika nantinya Ibu hamil dan balita akan mendapatkan bantuan dengan total Rp 6 juta.
Sebagai informasi, pemerintah kembali memberikanbantuan sosial(Bansos) kepada masyarakat Tanah Air di tahun ini.
PemerintahPemerintah melalui Kementerian Sosial menyalurkan3 bantuan sosial (Bansos)yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ketiga bansos tersebutakandiberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Namun, menjadi kabar gembira karena Ibu hamil dan balita juga tak ketinggalan mendapatkan bantuan tersebut.
Nantinya,besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda termasuk Ibu hamil dan balita dapat BLT Rp 6 juta, cek dtks. kemensos.go.id.
Lebih lanjut, dirangkum GridHITS dari akun Instagram resmi Kemensos, berikut merupakanrincian bantuan yang akan diberikan Pemerintah.
Termasuk dengan Ibu Hamil dan balita yang akan mendapat BLT total Rp 6 juta, berikut rincian bantuannya:
1. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun
Sementara itu, masyarakat yang memenuhi syarat dan kriteria penerima BLT PKH dapat mendaftarkan diri dengan tahapan sebagai berikut.
Ibu hamil dan balita dapat BLT Rp 6 juta, cek dtks. kemensos.go.id untuk klaim bansos dan berikut ini cara untuk mendapatknya:
1. BLT Warga (keluarga miskin) mendaftarkan diri ke desa atau kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK
2. Pendaftaran ini akan dibahas di musyawarah di tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan kelayakan warga masuk ke dalam DTKS berdasarkan identifikasi awal (pre-list) maupun usulan baru
3. Musyawarah desa atau musyarwah kelurahan (musdes/muskel) akan menghasilkan berita acara yang ditandangani oleh kepala desa atau lurah dan perangkat desa lainnya, untuk kemudian menjadi pre-list akhir
4. Pre-list akhir ini digunakan oleh dinas sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS, melalui kunjungan rumah tangga
5. Data yang telah diverifikasi dan divalidasi kemudian dicatatkan di dalam aplikasi sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS) offline oleh operator desa/kecamatan, untuk kemudian diekspor berupa file extention SIKS
6. File kemudian dikirim ke dinas sosial untuk dilakukan impor data ke dalam aplikasi SIKS online
7. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/wali kota Bupati/wali kota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data yang telah disahkan kepada gubernur untuk diteruskan kepada menteri
8. Penyampaian dilakukan dengan cara mengimpor data hasil verifikasi validasi tadi ke SIKS-NG dan mengunggah surat pengesahan bupati/wali kota serta berita acara musdes/muskel
9. Data penerima PKH dapat dilihat di laman https:// dtks. kemensos.go.id/ dengan cara memasukkan NIK penerima manfaat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: BLT PKH Ibu Hamil dan Balita Rp 3 Juta, Simak Begini Cara Daftarnya