Kabar Gembira Ibu Hamil dan Balita Dapat BLT Total Rp 6 Juta, Berikut Kriteria dan Cara Mendapatkannya
GridHITS.id -Jadi kabar gembira karena kabarnya Ibu hamil dan balita dapat BLT dengan total Rp 6 juta.
Pemerintah diketahui masihmemberikanbantuan sosial(Bansos) kepada masyarakat Tanah Air di tahun 2021 ini.
Dirangkum dari GridHITS, PemerintahPemerintah melalui Kementerian Sosial kabarnyatelahmenyalurkan3 bantuan sosial (Bansos) pada Senin, (4/1/2021).
Ada tiga bantuan sosial yang akan disalurkan, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ketiga bansos tersebutakandiberikan dalam empat tahap selama satu tahun, yakni Januari, April, Juli dan Oktober.
Namun, menjadi kabar gembira karena Ibu hamil dan balita juga tak ketinggalan mendapatkan bantuan tersebut.
Diketahui jika Pemerintah melalui Kemensos menyiapkan anggaran untuk program Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2021.
Nantinya,besaran bantuan yang akan diterima per keluarga yang terdaftar akan berbeda-beda termasuk Ibu hamil dan balita dapat BLT juga.
Besaran bantuan PKH Besaran bantuan PKH tergantung anggota dalam satu keluarga tersebut (berdasarkan KK) terdapat kategori apa saja.
Dirangkum GridHITS dari Kompas.com,Kasubdit Validasi dan Terminasi Kemensos, Slamet Santoso juga menyebutkan hal serupa.
"Bantuan PKH diberikan perkeluarga yang terdaftar dalam satu kartu keluarga, pembagian jumlah bansos untuk keluarga tersebut sesuai dengan kategori yang dimiliki keluarga tersebut," ujar Slamet yang dikutip GridHITS dari Kompas.com.
Lebih lanjut, dirangkum GridHITS dari akun Instagram resmi Kemensos, berikut merupakanrincian bantuan yang akan diberikan Pemerintah.
Termasuk dengan Ibu Hamil dan balita yang akan mendapat BLT total Rp 6 juta, berikut rincian bantuannya:
1. Ibu hamil dan anak usia dini masing-masing mendapatkan bantuan Rp 3 juta per 1 tahun
2. Penyandang disabilitas dan lansia (>70 tahun) mendapat Rp 2,4 juta per 1 tahun
3. Pelajar SD/sederajat Rp 900.000 per 1 tahun
4. Pelajar SMP/sederajat Rp 1,5 juta per 1 tahun
5. Pelajar SMA/sederajat Rp 2 juta per 1 tahun
Dikutip GridHITS dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), ada beberapa kriteria bagi penerima bantuan tersebut.
Disebutkan jika penerima bantuan sosialhanyalahKeluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari Bansos PKH.
Berdasarkan informasi Indonesia.go.id, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh sebuah keluarga untuk bisa mendapatkan bantuan ini, yaitu:
1. Masuk dalam kategori KM yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin
2. memiliki komponen anggota keluarga yang termasuk dalam daftar penerima batuan, mulai dari ibu hamil, penyandang disabilitas, lansia, anak sekolah, dan sebagainya.
Untuk mengetahui apakah masuk ke dalam daftar penerima, masyarakat bisa mengunjungi laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Berikut langkahnya:
1. Kunjungi laman https://dtks.kemensos.go.id.
2. Pada bagian paling atas, tersedia beberapa kolom pencarian penerima bantuan sosial tunai (BST).
3. Pilih ID, ada tiga jenis ID yaitu ID DTKS/BDT, Nomor PBI JK/KIS, dan NIK.
4. Adapun ID DTKS adalah ID Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
5. Biasanya itu tersimpan di dinas sosial kabupaten kota.
5. Jika tidak mempunyai, maka bisa memilih opsi NIK atau Nomor Induk Kependudukan atau nomor PBI JK/KIS.
6. Masukkan Nomor Kepesertaan dari ID yang dipilih. Masukkan Nama yang sesuai dengan ID yang dipilih.
7. Masukkan dua kata yang tertera dalam kotak box captcha.
8. Klik "Cari".
Nantinya, bantuan itu nantinya akan disalurkan secara langsung kepada penerima melalui bank-bank yang termasuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara).
Sebagai informasi, bantuan terbagi dalam 4 kali penyaluran yakni di bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.
Semoga bermanfaat!