Ketok Palu RUU Cipta Kerja Disahkan Jadi Undang-Undang, 7 Poin Ini Jadi Alasan Buruh Ngotot Tolak Keras Omnibus Law
GridHITS.id -Akhirnya RUU Cipta Kerja Omnibus Law disahkan jadi undang undang dan jadi kontroversi.
Sebelumnyasaat belum disahkan, RUU Cipta Kerja sempat menuai banyak sorotan dari publik karena regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.
Banyak buruh yang ramai-ramai menolak disahkannya RUU Cipta Kerja Omnibus Law karena dianggap merugikan.
Namun, langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.
DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar kemarin, Senin (5/10/2020).
"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.
"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.
Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.