Kabar Gembira dari Sri Mulyani Terkait Bansos di Tengah Pandemi, Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

Sabtu, 03 Oktober 2020 | 13:10
Tribunnews.com/ Lendy Ramadhan

Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

Kabar Gembira dari Sri Mulyani Terkait Bansos di Tengah Pandemi, Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

GridHITS.id -Ada kabar gembira dari Sri Mulyani terkait bansos di tengah pandemi Covid-19.

Ya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali memperluas pemberian subsidi bunga bagi debitur yang terdampak pandemi Covid-19.

Melalui Kementerian Keuangan Sri Mulyani, Pemerintah memberikan subsidi bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor.

Baca Juga: Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos yang Harus Dipenuhi

Baca Juga: Satu Lagi Kabar Gembira dari Pemerintah Terkait Kartu Prakerja Gelombang 11, Segera Cek Dashboard www.prakerja.go.id

Keputusan tersebut termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 Tahun 2020.

Keputusan tersebut terkait tentang Tata Cara Pemberian Subsidi Bunga/Subsidi Margin dalam Rangka Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional.

Pemberian subsidi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung program pemulihan ekonomi nasional.

Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Pemerintah Janjikan Subsidi Bunga KPR dan Kendaraan Bermotor

Lantas, bagaimana syarat mendapatkannya? Dalam Pasal 7 disebutkan bahwa subsidi bunga diberkan kepada debitur perbankan, perusahaan pembiayaan, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah yang memenuhi syarat.

Untuk kategori debitur perbankan dan perusahaan pembiayaan, sejumlah syarat yang harus dipenuhi adalah:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi, dan/atau debitur lainnya dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

Baca Juga: Kabar Terbaru Bagi Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10, Cek Dashboard www.prakerja.go.id untuk Lakukan Ini

Baca Juga: BKN Beri Kabar Terbaru Peserta CPNS 2019, Calon PNS yang Lolos SKD CPNS Formasi Guru Diminta Segera Lakukan Ini

- Tidak termasuk dalam Daftar Hitam Nasional untuk plafon Kredit di atas Rp 50 juta Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020 Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau mendaftar untuk mendapatkan NPWP.

- Debitur lainnya yang dimaksudkan adalah debitur KPR sampai dengan tipe 70 dan debitur kredit kendaraan bermotor pada usaha produktif, termasuk yang digunakan untuk ojek atau usaha informal.

Untuk Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah, berikut syarat-syarat yang harus dipenuhi:

- Merupakan usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, koperasi dengan plafon kredit atau pembiayaan paling tinggi Rp 10 miliar

- Memiliki Baki Debet Kredit atau pembiayaan sampai dengan 29 Feruari 2020

- Memiliki kategori performing loan lancar (kolektibilitas 1 atau 2) dihitung per 29 Februari 2020

Baca Juga:Satu Lagi Kabar Gembira dari Kemendikbud di Tengah Pandemi Corona, Kemendikbud Buka Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat dan Pegawai Berprestasi

Baca Juga:Kabar Gembira BLT Rp 500 Ribu Cair Lewat BRI, BNI, BTN, dan Mandiri, Ini Syarat Penerima Bansos yang Harus Dipenuhi

Dalam poin 5, dijelaskan bahwa debitur yang memiliki akad kredit di atas Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, harus memperoleh restrukturisasi dari penyalur kredit.

Sementara debitur yang memiliki plafon kredit kumulatif melebihi Rp 10 miliar tidak termasuk dalam penerima subsidi ini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Syarat Mendapatkan Subsidi Bunga KPR dan Kredit Kendaraan Bermotor

Tag

Editor : Safira Dita

Sumber Kompas.com