Awas Jangan Sampai Kena Sanksi! Simak Aturan Lengkap PSBB Jakarta yang Resmi Diterapkan Lagi Hari Ini

Selasa, 15 September 2020 | 08:00
Freepik/welcomia

Ilustrasi PSBB.

Awas Jangan Sampai Kena Sanksi! Simak Aturan Lengkap PSBB Jakarta yang Resmi Diterapkan Lagi Hari Ini

GridHITS.id - Pemerintah kembali menerapkan PSBB di Ibu Kota.

PSBB di DKI Jakarta resmi diterapkan lagi pada hari iniSenin (14/9/2020).

Keputusan tersebut diambil lantaran kondisi pandemi covid-19 yang justru semakin memprihatinkan.

Baca Juga: Pengetatan PSBB Jakarta Diterapkan, Gubernur Anies Baswedan Tegaskan Larang Pasien Positif Covid-19 Lakukan Isolasi Mandiri di Rumah, Ini Alasannya

Baca Juga: Mohon Dicatat! Saat PSBB, Tak Diperlukan SIKM Saat Keluar Masuk Jakarta : Kalau Mobilitas Keluar Tidak Diberlakukan

Meski disebut sama dengan PSBB di awal wabah, dalam PSBB total ini terdapat sejumlah perbedaan ketentuan dengan PSBB awal wabah.

Di antaranya pusat perbelanjaan (mal), ojek online hingga tempat ibadah masih boleh buka dengan sejumlah ketentuan.

Berikut aturan lengkap PSBB total DKI Jakarta sebagaimana dihimpun dari rilis Pemprov DKI Jakarta yang diterima Tribunnews.com:

A. Warga Dianjurkan di Rumah

- Pada prinsipnya warga DKI Jakarta dianjurkan untuk tetap di rumah dan tidak bepergian.

- Warga boleh bepergian hanya untuk keperluan mendesak.

- Warga diperbolehkan aktivitas dalam usaha esensial yang diperolehkan.

B. 11 Usaha Esensial yang Dibolehkan Tetap Buka

1. Kesehatan

2. Bahan pangan, makanan dan minuman

Baca Juga: Kabar Gembira! PSBB DKI Jakarta Tetap Memperbolehkan Mal dan Pasar untuk Tetap Buka

Baca Juga: Kembali Terapkan PSBB Total Mulai 14 September 2020, DKI Jakarta Tutup 27 Destinasi Wisata Ini

3. Energi

4. Komunkasi dan tekologi insormasi

5. Keuangan, Perbankan, Sistem Pembayartan, Pasar Modal

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis(Industri strategis yang beroperasi di Jakarta wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pembatasan kapasitas 50%)

10. Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Kebutuhan sehari-hari

C. Kegiatan yang Harus Tutup

1. Sekolah dan institusi pendidikan

2. Kawasan pariwisata dan taman rekreasi

3. Taman kota dan RPTRA

4. Sarana olahraga publik(Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan sekitar rumah)

5. Tempat resepsi pernikahan(Pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau kantor catatan sipil)

D. Kegiatan Esensial yang dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Kantor perwakilan negara asing dan atau organisasi internasoal dalam menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya.

2. BUMN/BUMN yang turut serta dalam penanganan Covid-19 ddan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok

Baca Juga: Dikenal Sebagai Salah Satu Biduan Terkaya di Indonesia, Inul Daratista Tiba-tiba Mengaku Tak Sanggup Bayar Semua Karyawannya Jika Hal Ini Terjadi: Saya Enggak Mampu

Baca Juga: Tanpa Tedeng Aling-aling, Ekonom Ini Sebut Pelonggaran PSBB Justru Berdampak Buruk Pada Ekonomi : Makin Lama Recovery-nya

3. Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan atau kebencanaan.

Pengantoran kantor pemerintah beroperasi, sesuai pengaturan Permen PAN-RB di zona dengan risiko tinggi, dengan maksimal 25 % pegawai, kecuali kantor pemerintah yang bersifat layanan langsung publik dan terkait kebutuhan mendasar seperti pemadam, kesehatan

Bila ditemukan kasus positif pada lokasi kegiatan di atas maka seluruh usaha dan kegiatan pada lokasi tersebut akan ditutup paling sedikit selama 3 hari operasi.

E. Pusat Kegiatan yang Boleh Beroperasi dengan Ketentuan

1. Restoran, rumah makan, cafe hanya menerima pesan antar/bawa pulang (tidak boleh menerima pengunjung untuk makan di tempat).

2. Tempat ibadah di lingkungan pemukiman yang digunakan oleh warga setempat dapat beroperasi. (tempat ibadah yang dikunjungi peserta dari berbaggai komunitas ditutup sementara).

F. Kegiatan Non Esensial dapat Beroperasi dengan Pembatasan Kapasitas

1. Pimpinan kantor dan tempat kerja wajib mengatur mekanis bekerja dari rumah bagi para pegawai. Apabila sebagian pegawai harus bekera di kantor, maka pimpinan tempat kerja wajib membatasi paling banyak 25 % pegawai berada dalam tempat kerja dalam satu waktu bersamaan

2. Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi dengan menerapkan batasan kapasitas paling banyak 50 % pengunjung dalam waktu bersamaan.

Restoran, rumah makan, cafe di dalam pusat perbelanjaan hanya boleh menerima pesan antar/bawa pulang

G. Mobilitas penduduk

- Pengedalian transportasi publik:

1. Pengendaliaan TranJakarta, MRT, LRT, KRL Commuterline, taksi, angkat dan kapal penumpang2. Dilakukan pembatasan kapasitas, pengurangan frekuseni layanan dan armada3. Pengurangan kapasitas maksima 50% dari kapasitas normal

Baca Juga:Baca Juga: Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Baca Juga: Tarik Rem Darurat Putuskan PSBB Ketat, Gubernur Anies Baswedan Janji Akan Terus Berikan Bansos Bagi yang Terdampak

Kendaraan pribadi:

1. Hanya boleh diisi maksimal 2 orang per baris kursi, kecuali 1 domisili2. Kebijakan ganjil genap ditiadakan selama PSBB3. Motor berbasis aplikasi (ojek online) boleh angkut penumpang dengan protokol ketat

H. Isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG)

Kasus positif tanpa gejala wajib diisolasi di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas.

Isolasi mandiri di rumah akan dihindari untuk mencegah penularan klaster rumah.

Bila kasus positif menolak isolasi di tempat yang ditunjuk maka akan dijemput paksa oleh petugas kesehatan bersama aparat penegak hukum.

I. Sanksi

Warga yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan, akan mendapatkan sanksi.

Peraturan sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan kini ditambah dengan mekanisme sanksi progresif terhadap pelanggaran berulang, berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020.

Pelanggaran individu terhadap pemakaian masker:

Tidak memakai masker 1x: kerja sosial 1 jam, atau denda Rp 250.000.Tidak memakai masker 2x: kerja sosial 2 jam, atau denda Rp 500.000.Tidak memakai masker 3x: kerja sosial 3 jam, atau denda Rp 750.000.Tidak memakai masker 4x: kerja sosial 4 jam, atau denda Rp 1.000.000.Pengaturan pelaku usaha terkait protokol kesehatan:

Ditemukan kasus positif: penutupan paling sedikit 1x24 jam untuk disinfektanMelanggar protokol kesehatan 1x: penutupan paling lama 3x24 jamMelanggar protokol kesehatan 2x: denda administratif Rp 50.000.000Melanggar protokol kesehatan 3x: denda administratif Rp 100.000.000Melanggar protokol kesehatan 4x: denda administratif Rp 150.000.000Terlambat membayar denda >7 hari: pencabutan izin usaha

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judulDaftar Lengkap Aturan PSBB Total DKI Jakarta: 11 Usaha yang Boleh Tetap Buka hingga Sanksi

Editor : Safira Dita

Sumber : tribunnews

Baca Lainnya