Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Sudah Diserahkan, Pemerintah Berikan Opsi Jika Tidak Lolos Validasi

Rabu, 02 September 2020 | 10:30
Freepik

Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Sudah Diserahkan, Pemerintah Berikan Opsi Jika Tidak Lolos Validasi

Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Sudah Diserahkan, Pemerintah Berikan Opsi Jika Tidak Lolos Validasi

GridHITS.id -Bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan sudah diserahkan sejak24 Agustus 2020 lalu.

Ya, BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK telah menyerahkan 2,5 juta data pekerja penerima Bantuan Subsidi Upah kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Melansir dari Kompas.com, Selasa (1/9/2020) kemarin, bantuan Rp 600 ribu untuk karyawan kembali diserahkan sebanyak 3 juta data pekerja.

Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto menerangkan bahwa penyerahan data pekerja calon penerima BSU ini merupakan kali kedua yang dilakukan secara bertahap setiap minggunya.

Baca Juga: Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Cair, Berikut Skema Penyaluran hingga Solusi Jika Tak Dapat Bantuan Subsidi Gaji

Baca Juga: Jangan Panik Jika Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Belum Masuk ke Rekening, Kemnaker Sebut Ini Bisa Jadi Penyebabnya

Kompas.com (Thinkstockphotos.com)

Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Sudah Diserahkan, Pemerintah Berikan Opsi Jika Tidak Lolos Validasi

Penyerahan ini akan terus dilakukan hingga tercapai target keseluruhan penerima BSU sebanyak 15,7 juta.

"Dari target calon penerima BSU 15,7 juta, saat ini telah terkumpul sebanyak 14,2 juta nomor rekening, dan sudah kami validasi berlapis sampai dengan tiga tahap, hingga jumlah data yang tervalidasi mencapai 11,3 juta.

Dari jumlah tersebut telah kami serahkan sebanyak total 5,5 juta data peserta dalam dua tahap," kata Agus dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Selasa (1/9/2020).

Tidak lolos validasi

Agus menjelaskan, tidak semua nomor rekening yang masuk lolos tahapan validasi.

Selanjutnya ada dua alternatif tindakan atas nomor rekening pekerja yang tidak lolos validasi berlapis tersebut.

Alternatif pertama pihaknya akan mengembalikan data nomor rekening kepada perusahaan peserta untuk melakukan konfirmasi ulang, jika penyebabnya bukan karena ketidaksesuaian dengan Permenaker 14/2020.

Baca Juga: Gagal Jadi Kabar Gembira Bansos Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Ditunda, Menaker: 2,5 Juta Bukan Angka yang Sedikit

Baca Juga: Kabar Gembira Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan dari Pemerintah Cair Hari Ini, Begini Cara Cek Nama di BPJS Ketenagakerjaan

Alternatif ke dua adalah kondisi dimana data peserta tidak valid karena tidak sesuai kriteria yang disebutkan dalam Permenaker dimaksud, maka nomor rekening tersebut secara otomatis tidak masuk dalam daftar penerima BSU.

Jumlah data rekening peserta tidak valid ini mencapai 1,6 juta orang.

"Kami terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020. Kami juga berharap perusahaan mempercepat proses penyampaian data yang dikonfirmasi ulang," kata Agus.

Waspadai penipuan dan pencurian data

Di sisi lain, Agus mengimbau kepada masyarakat pekerja agar selalu waspada terhadap munculnya potensi penipuan hingga pencurian data.

“Kami mendapati ada upaya pencurian data via media sosial dengan menggunakan akun palsu yang mengatasnamakan BPJAMSOSTEK. Saya tegaskan bahwa syarat penerima BSU ini mutlak berdasarkan kriteria dari Permenaker 14 tahun 2020,” kata Agus.

Sehingga, jika ada pekerja yang merasa kriterianya telah terpenuhi, cukup menunggu dana ditransfer ke rekening, tidak perlu memberikan data atau informasi pribadi kepada pihak yang tidak dikenal. Untuk wewenang update data terkait program BSU hanya dapat dilakukan oleh HRD perusahaan langsung ke sistem BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: Kabar Gembira Bagi Non PNS dan BUMN, Pemerintah Janjikan Bantuan Rp 600 Ribu Untuk Karyawan Per Bulan dengan Syarat Ini

Baca Juga: Kabar Gembira Terkait Bansos Rp 600 ribu di Tanah Air, Menteri Ketenagakerjaan Akui Akan Perbanyak Jumlah Calon Penerima

Informasi lebih lanjut mengenai program BPJAMSOSTEK dan BSU, masyarakat dapat mengakses akun media sosial resmi BPJAMSOSTEK @bpjs.ketenagakerjaan pada Instagram, @bpjstkinfo pada platform Twitter, dan BPJS Ketenagakerjaan pada Facebook dimana keseluruhan akun tersebut sudah berstatus Terverifikasi.

“Kami sangat mengharapkan kerjasama semua pihak agar proses pengumpulan nomor rekening pekerja calon penerima BSU ini berjalan dengan lancar agar dana BSU yang diterima para pekerja peserta BPJAMSOSTEK dapat dimanfaatkan dengan baik dan perekonomian Indonesia kembali normal,” kata Agus.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: 3 Juta Data Penerima Bantuan Rp 600.000 Diserahkan, Ini Opsi yang Tidak Lolos Validasi

Editor : Safira Dita

Sumber : Kompas.com

Baca Lainnya