Antiribet, Begini Syarat dan Mekanisme Mendapatkan Bantuan Sosial Rp500 Ribu dari Pemerintah, Catat Baik-baik!
GridHITS.id – Bantuan sosial senilai Rp500 ribu akan segera dibagikan, begini syarat dan mekanismenya.
Dalam waktu dekat, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) akan kembeli menyalurkan bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bantuan tersebut adalah Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp500.000.
Menteri Sosial Juliari P Batubara menyampaikan bahwa bantuan ini diberikan untuk masyarakat yang tergolong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Lantas, bagaimana syarat dan mekanisme bantuan sosial ini?
Mengutip dari Kompas.com, Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengungkapkan, bantuan Rp500.000 ini merupakan tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima kartu BNPT.
"Yang BST Rp 500.000 adalah tambahan satu kali transfer untuk keluarga penerima manfaat bansos BPNT yang bukan sebagai penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Adhy, Selasa (1/9/2020).
Lebih lanjut, Adhy menjelaskan, keluarga penerima BNPT sebelumnya mendapatkan bansos senilai Rp 200.000 dalam bentuk sembako yang dapat diambil di e-warung.
Kemudian, dalam rangka Covid-19, penerima BNPT mendapatkan bansos BST sebesar Rp 500.000.
"Kelompok ini biasanya hanya dapat per bulan Rp 200.000 dan tidak dicairkan dalam bentuk tunai, tapi diambil dalam bentuk sembako di e-warung," ujar Adhy.
Sementara itu, penerima bansos PKH yang juga penerima BPNY akan menerima beras sebanyak 15 kg yang akan diberikan selama 3 bulan ke depan.
Adapun realisasi bansos PKH akan berlaku mulai September 2020.
Syarat penerima BST
Adhy mengatakan, bansos BST ini akan diberikan pada keluarga yang telah terdaftar sebagai penerima kartu sembako, baik peserta lama maupun masyarakat yang terdampak Covid-19.
Selain itu, ada juga syarat utama bansos Dinas Kemensos (Dinkemensos), seperti PKH.
"Syarat utama penerima bansos Dinkemensos seperti PKH yakni kartu sembako pasti terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), kecuali BST khusus penanganan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid," ujar Adhy.
Adhy melanjutkan, jika suatu keluarga belum terdaftar dalam DTKS, sementara saat pandemi Covid-19 muncul keluarga miskin baru yang terus bertambah karena dampak PHK dan masyarakat yang belum punya NIK, maka Pemda bisa mengusulkan keluarga tersebut untuk mendaftar kartu sembako.
Untuk mengecek apakah Anda terdaftar dalam kartu sembako dapat mengakses tautan https://cekbansos.siks.kemsos.go.id.
Dalam aplikasi tersebut, Anda akan diminta memilih ID, dan mengisi nomor ID atau NIK, serta nama ART.
Nantinya akan keluar penerima bansos dan apa saja bansos yang diterima.
Sedangkan, jika ingin mengecek keterdaftaran kartu sembako secara langsung dapat mengunjungi Dinsos Kabupaten/Kota mengenai ketersediaan data.
Mekanisme pelaksanaan BST
Sementara itu, terkait mekanisme pencairan, Adhy menjelaskan, proses administrasi dari penetapan bank telah berlangsung pada 16 Agustus 2020.
Kemudian, Kemensos mentransfer ke bank penyalur pada 23 Agustus 2020.
Adapun masyarakat penerima bansos menerima bantuan BST pada 27 Agustus 2020.
Namun, saat ini belum semua masyarakat mendapatkan bantuan BST. Adhy mengatakan, penyaluran bansos BST ditargetkan rampung pada pekan depan.
"Diharapkan minggu besok sudah selesai semua," imbuhnya.
Sementara, BST reguler dan kartu sembako akan terus disalurkan tiap bulannya hingga Desember 2020.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siap-siap, Pemerintah Salurkan Bantuan Sosial Tunai Rp 500.000, Ini Syarat dan Mekanismenya".