Berikan Angin Segar Pada Perusahaan Soal Tunda THR, Menaker Ida Fauziah Ultimatum Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran

Selasa, 12 Mei 2020 | 13:56
Dok. Humas Kementerian Ketenagakerjaan

Menaker, Ida Fauziah

Berikan Angin Segar Pada Perusahaan Soal Tunda THR, Menaker Ida Fauziah Ultimatum Wajib Bayarkan THR Karyawan H-7 Lebaran

GridHITS.id - Menaker Ida Fauziah sebelumnya berikan penjelasan soal THR karyawan pada pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Ida Fauziah simpati pada perusahaan yang mengalami penurunan pendapatan selama pandemi virus corona masih belum hilang.

Seperti yang diwartakan Nakita.id sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan era Jokowi ini berikan kelonggaran soal THR bagi perusahaan.

Hal ini disampaikan Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Siap Hitung Mundur, Menkeu Sri Mulyani Siap 'Tabok' ASN, TNI, dan Polri Lewat THR Keagaamaan yang Cair pada 15 Mei

"Semangat surat edaran ini memang mendorong dialog untuk mencapai kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, bila ada pengusaha yang tak mampu membayar THR, tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR Keagamaan," ujar Ida.

Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja dikenai denda sebesar 5 persen.

Denda ini dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan pekerja, serta tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja.

Jika perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, solusi hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.

Baca Juga: Kabar Baik, THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Dikabarkan Turun 2 Hari Lagi, Ini Nominalnya

"Proses dialog tersebut dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan, dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan," ucap Ida.

Perusahaan bisa membayarkan THR karyawan dengan cara di cicil atau ditunda dengan catatan sudah ada dialog 2 arah dari pihak perusahaan dan karyawan.

Namun, selang beberapa hari, Menaker justru tampar perusahaan dengan ultimatum telak.

Perusahaan yang mungkin masih bisa memberikan THR pada karyawannya harus bisa membayarkan THR itu 7 hari sebelum lebaran.

Baca Juga: Kabar Duka Bagi PNS, Akibat Corona THR PNS di Daerah ini Ditiadakan dan Tunjangan Dipotong 50 Persen

Hal ini disampaikan Ida Fauziah pada keterangan tertulis.

"THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh, paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (11/5/2020).

Ida menjelaskan, THR Keagamaan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

Permenaker ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi PNS, Meski Segera Cair THR PNS Hanya Untuk 13 Kriteria, Berikut Jumlah Kisarannya

"Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh dikenai denda, sedangkan pengusaha yang tidak membayar THR dapat dikenai sanksi administratif hingga penghentian sebagian usaha," tuturnya.

Baca Juga: Tak Cuma Telat THR, Pekerja Kali Ini Dibuat Ketar-ketir dengan Surat Edaran Perihal Tunjangan Hari Raya di Tengah Pandemi Corona

Baca Juga: Kabar Gembira! Sri Mulyani : THR untuk PNS Akan Tetap Cair Tepat Waktu Tapi...

Tag

Editor : Saeful Imam

Sumber Kompas.com