Kabar Baik, THR PNS, TNI-Polri, dan Pensiunan Dikabarkan Turun 2 Hari Lagi, Ini Nominalnya

Senin, 11 Mei 2020 | 11:19
Freepik

ilustrasi THR PNS

GridHits.id -Isu terkait tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI-Polri, dan pensiunan sempat cukup membuat khawatir.

Beberapa waktu lalu, muncul isu penundaan pembayaran THR bagi keempat pihak tersebut karena wabah pandemi Cpvid-19.

Namun belum lama ini, angin segar muncul terkait pembayaran THR.

Baca Juga: Kabar Duka Bagi PNS, Akibat Corona THR PNS di Daerah ini Ditiadakan dan Tunjangan Dipotong 50 Persen

Seperti diketahui, meski dana pemerintah difokuskan untuk penanganan pandemi Virus Corona atau Covid-19, para ASN (aparatur sipil negara) tetap menerima THR meskipun tidak semua golongan yang dapat dan jumlahnya berkurang dari tahun lalu.

Dilansir dari artikel Kompas.com berjudul "THR PNS Cair Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran" Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, mengatakan bahwa THR untuk PNS dan pensiunan akan cair paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

Artinya, THR PNS akan cair paling cepat tanggal 13-14 Mei 2020 karena hari raya Idul Fitri tahun ini akan dirayakan antara tanggal 23 atau 24 Mei 2020.

Merujuk ucapan Nufransa Wira Sakti, THR PNS akan cair minggu ini, tepatnya di hari Rabu tanggal 13 atau Kamis tanggal 14 Mei 2020.

Tunjangan Kinerja Tak Naik

Wabah Virus Corona atau COVID-19 ternyata juga berdampak pada tunjangan kinerja PNS.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tidak adanya kenaikan tunjangan kinerja (tukin) juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Baca Juga: Kabar Buruk Bagi PNS, Meski Segera Cair THR PNS Hanya Untuk 13 Kriteria, Berikut Jumlah Kisarannya

Seperti dilansir dari Kompas dalam artikel 'Sri Mulyani Pastikan Tak Ada Kenaikan Tunjangan Kinerja PNS Tahun Ini'.

Hal ini beralasan karena pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp3,4 triliun lantaran pandemi Virus Corona atau COVID-19.

"Belanja pegawai turun Rp3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Namun demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp2.540,4 triliun menjadi Rp2.613,81 triliun.

Baca Juga: Siap-siap Tabungan Bertambah, Ini Besaran THR Bagi ASN yang Masih Kecipratan Tunjangan Hari Raya Tahun Ini

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp852,93 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp255,11 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp307,2 triliun menjadi Rp862,93 triliun.

Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.

Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional.

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.

Menyikapi banyaknya realokasi anggaran yang dilakukan oleh pemerintah menghadapi pandemi virus Corona, berapa besaran THR yang akan diterima para PNS nantinya?

Baca Juga: Bak Angin Surga Jelang Lebaran, Asisten Jokowi Umumkan Peraturan Terkait THR yang Akan Diterima Para Pekerja atau Buruh

Berikut rincian lengkap besaran THR sesuai dengan golongan:

1. PNS, prajurit TNI, anggota Polri, dan hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau kolonel ke bawah di lingkungan MA.

THR yang diberikan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/umum.

2. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI, Polri yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

3. Penerima pensiun. THR yang diberikan paling banyak meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan tambahan penghasilan.

4. Penerima pensiun terusan dari Pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota Polri yang meninggal, tewas, gugur, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum hari raya.

5. Penerima pensiun dari Pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau AnggotaPolri yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.

6. Penerima tunjangan, THR sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: THR Telat? Segera Laporkan, Menaker Akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya

7. Pegawai non PNS pada LNS atau LPP, atau pegawai lainnya, sebesar lampiran PP.

8. Pegawai non PNS pada BLU, sebesar komponen gaji pada remunerasi, paling tinggi sebesar THR yang diterima PNS pada jabatan yang setara.

9. Calon PNS, paling banyak sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/umum.

Mengutip dari Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini kisaran besaran THR PNS sesuai dengan gaji pokok tiap golongan:

Golongan I

-Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

-Golongan Ib: rP 1.704.500 - Rp 2.472.900

-Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

-Golongan Id: Rp 1.851.80 - Rp 2.686.500

Golongan II

Baca Juga: THR Telat? Segera Laporkan, Menaker Akan Denda Pengusaha yang Terlambat Bayar Tunjangan Hari Raya

-Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

-Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

-Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

-Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

-Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

-Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

-Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

-Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

-Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

-Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

-Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

-Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

-Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

PNS nantinya akan menerima tunjangan melekat yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018, diatur tunjangan makan untuk golongan I dan II sebesar Rp35.000, golongan III sebesar Rp37.000, dan golongan IV sebesar Rp41.000.

Mengutip dari Kompas.com, tunjangan suami/istri besarannya yakni 5 persen dari gaji pokok.

Sementara tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.

Artikel ini pernah tayang di Surya.co.id dengan judul THR PNS, TNI-Polri & Pensiunan Cair 13 Mei 2020? Berikut Rincian Besarannya Sesuai Golongan

Tag

Editor : Cynthia Paramitha Trisnanda

Sumber Surya