Kabar Duka Bagi PNS, Akibat Corona THR PNS di Daerah ini Ditiadakan dan Tunjangan Dipotong 50 Persen
GridHITS.id - Pandemi corona belum berakhir.
Biaya penanganan corona jelaslah tidak murah, mulai pembiayaan tes, perawatan, screening, perlengkapan APD, obat-obatan dan masih banyak lagi.
Tak usah heran, wabah corona ini sangat menggerus keuangan negara.
Akibatnya, para PNS pun ikut terkena getahnya.
Kabar kurang baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait rencana pemotongan tunjangan dan peniadaan THR PNS.
Di tengah pandemi COVID-19 ( virus corona) seperti saat ini, Pemprov DKI mengalokasikan pemotongan anggaran dari belanja pegawai untuk penanganan COVID-19.
Karena itu, wacana pemotongan tunjangan hingga peniadaan THR pun muncul di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
Rencana tersebut disampaikan Asisten Kesejahteraan Rakyat DKI Jakarta Catur Laswanto.
Menurutnya, Tunjangan kinerja daerah (TKD) atau tunjangan penghasilan pegawai (TPP) seluruh PNS akan dipangkas 50 persen.
Tunjangan transportasi pejabat direncanakan akan dihapus.
"Kemungkinan TKD pegawai dikurangi 50 persen," ujar Catur dalam rapat virtual bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Rabu (6/5/2020).
"Pejabat tidak menerima (tunjangan) transport dan uang bensin, kecuali untuk mobil-mobil operasional," tambah dia.
Selain itu, Pemprov DKI mencoret gaji ke-14 pegawai.
Pemprov DKI juga kemungkinan tidak memberikan tunjangan hari raya ( THR) kepada pegawai.
Namun, Catur tidak merinci apakah THR dihapus untuk seluruh PNS atau hanya untuk golongan tertentu.
Pemerintah pusat diketahui memutuskan THR untuk PNS akan tetap diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Namun, yang mendapatkan THR hanyalah PNS level eselon III ke bawah.
Besarannya tak penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.
"THR tidak dibayarkan, terus gaji 14 pegawai Pemda tidak dibayarkan," ucap Catur.
Setelah anggaran belanja pegawai dan pos belanja lainnya dipangkas, lanjut Catur, total anggaran belanja DKI tahun ini diperkirakan Rp 51 triliun, jauh menurun dibandingkan total APBD senilai Rp 87,95 triliun.
Anggaran belanja Rp 51 triliun itu pun masih lebih besar dibandingkan prediksi pendapatan.
Pendapatan Pemprov DKI tahun ini diprediksi hanya sekitar Rp 47 triliun.
Artinya, masih ada defisit sekitar Rp 4 triliun.
"Dari anggaran semula Rp 87 triliun, tinggal Rp 47 triliun kemungkinan pendapatan. Padahal, (anggaran) belanja, setelah dipotong-potong, sekitar Rp 51 triliun, itu termasuk (pemotongan) TKD," kata Catur.
Pemotongan TKD PNS diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 dalam Rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Mochamad Ardian Noervianto sebelumnya mengatakan, Pemprov DKI Jakarta memangkas anggaran belanja sejumlah pos pengeluaran untuk dialihkan menjadi anggaran penanganan Covid-19.
Salah satunya adalah anggaran belanja pegawai.
Anggaran yang semula Rp 24,19 triliun dipangkas Rp 5,05 triliun menjadi Rp 19,14 triliun.
THR PNS, TNI, Polri cair pertengahan Mei 2020
Sementara itu, info THR dijadwalkan akan cair pada pekan kedua Mei 2020 atau sekitar akhir Ramadhan 2002 nanti .
Silahkan Cek Rekening Anda bagi PNS anggota TNI / Polri.
Rincian besaran THR PNS dan angota TNI Polri juga sudah ditentukan yang nilainya berkurang karena pandemi Virus Corona (COVID-19).
Seperti diketahui tidak semua PNS menerima THR tahun ini, hanya PNS Golongan 1,2 dan 3 dan semua pensiunan yang menerima.
Jumlahnya pun berkurang, tahun ini nilainya hanya gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk lagi tunjungan kinerja (Tukin) seperti tahun lalu.
Sementara itu nasib pencairan gaji ke-13 bagi PNS dan anggota TNI-Polri dipastikan akan molor dari jadwal.
Molornya pencairan gaji ke-13 dan berkurangnya nilai THR PNS dan anggota TNI-Polri karena pemerintah mengalihkan dananya untuk menanggulangi Virus Corona (COVID-19).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan telah mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Negeri Sipil ( PNS), TNI dan Polri.
Para pensiunan baik dari PNS, TNI, maupun Polri juga akan tetap menerima THR.
"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.
Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).
Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.
Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.
"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapatTHR dengan keputusan tersebut," kata dia.
Lantas, kapan THR untuk PNS cair?
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak, Nufransa Wira Sakti mengatakan, THR untuk PNS akan cair paling cepat 10 hari sebelum Idul Fitri.
Artinya, bila Lebaran tahun ini jatuh pada 23-24 Mei 2020, makaTHR untuk PNS akan cair pada 13-14 Mei 2020.
Meski THR untuk PNS dipastikan cair, tapi jumlahnya tidak sama seperti tahun lalu.
Bagaimana besarannya?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan besaran THR bagi ASN meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sementara untuk tunjangan kinerja (tukin) tidak dimasukkan dalam komponen THR PNS tahun ini.
Untuk menghitung besaran THR bagi PNS, maka nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin," kata Sri Mulyani.
Bila merujuk pada pernyataan Sri Mulyani, maka berikut rincian gaji pokok PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 15 Tahun 2019.
Gaji PNS golongan 1
Golongan I diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP).
Rincian:
IA: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
IB: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
IC: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
ID: Rp 1.815.800 - Rp 2.686.500
Gaji PNS golongan 2
PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.
Rincian:
IIA: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIB: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIC: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IID: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan 3
PNS golongan III diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3).
Rincian:
IIIA: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIB: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIC: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIID: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan 4
IVA: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVB: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVC: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVD: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVE: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Bila ada tambahan berupa tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak, berikut uraian ketentuannya sesuai Pasal 16 Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1977:
- PNS yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 5 persen dari gaji pokok.
- PNS yang mempunyai anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk tiap-tiap anak.
- Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah.
- Tunjangan anak diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 anak, termasuk anak angkat.
- Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Kabar Buruk Nasib Gaji ke-13 PNS
Pemerintah memastikan akan tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) meski jumlahnya tak seperti tahun-tahun sebelumnya.
Namun tidak demikian dengan gaji ke 13 yang biasa didapatkan ASN pada Juli atau saat tahun ajaran baru pendidikan dipastikan akan mundur.
Pemerintah baru akan melakukan pembahasan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir tahun 2020 mendatang.
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan, belum ada pembahasan sama sekali mengenai detail dari pemberian gaji ke-13 bagi para ASN.
"Untuk gaji ke-13, pembahasannya baru akan dilakukan di bulan Oktober atau November 2020," ujar Yustinus kepada Kontan.co.id, Sabtu (25/4).
Bahkan, mengenai alokasi anggaran sampai dengan besaran gaji ke-13 juga belum dibahas sama sekali.
Pasalnya, kata Yustinus, fokus utama pemerintah saat ini adalah pada penanganan wabah virus Corona (Covid-19) di dalam negeri.
"Mengenai besaran dan lain-lain belum ada pembahasan, karena pemerintah masih fokus ke penanganan Covid-19," kata Yustinus.
Apabila pembahasan baru dilakukan pada akhir tahun mendatang, maka pencairan gaji ke-13 akan mundur jauh dari jadwal biasanya.
Pembayaran gaji ke-13 bagi ASN biasanya dijadwalkan pada pertengahan tahun, tepatnya menjelang tahun ajaran baru pendidikan atau berkisar pada bulan Juli.
Hal ini, dilakukan agar gaji ke-13 diharapkan dapat berperan sebagai penunjang biaya pendidikan bagi anak-anak dari para ASN.
Sebagai informasi, jika melihat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, pembayaran gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok dengan nilai yang sama dengan bulan Juni, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tunjangan kinerja.
Pada tahun 2019 sendiri, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk pembayaran gaji ke-13 ASN ini mencapai Rp 20 triliun.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kabar Kurang Bagus, Akibat COVID-19 Rencana THR PNS 2020 Ditiadakan & Tunjangan Dipotong 50 Persen