Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Begini Cara Mensiasati Mahalnya Minyak Goreng Saat Ramadan, Mulai Menumis hingga Pakai Minyak Goreng Bekas

Saeful Imam - Selasa, 04 April 2023 | 22:45
Begini cara menghemat penggunaan minyak goreng di rumah

Begini cara menghemat penggunaan minyak goreng di rumah

GridHITS.id - Harga minyak goreng masih relatif mahal sampai saat ini, harganya berkisar antara 30 ribuan lebih untuk kemasan bermerek yang dijual di supermarket atau warung.

Harga itu cukup memberatkan bagi sebagian besar masyarakat, apalagi di tengah ekonomi yang masih belum membaik.

Meski begitu, sejatinya kita dapat mensiasati penggunaan minyak goreng agar tidak berlebihan.

Berikut beberapa cara yang dapat dilakukan di rumah agar pengeluaran bisa lebih hemat.

Salah satunya adalah dengan melakukan beberapa langkah berikut ini:

Gunakan Minyak Goreng Bekas

Sejatinya, menggunakan minyak goreng bekas masih aman dilakukan.

Dengan syarat, kualitas minyak goreng itu masih layak dan baik.

Salah satu tanda yang dapat dikenali di antaranya tidak berbau kuat, warnanya tidak hitam, dan tidak muncul buih saat digunakan.

Bila indikasi itu muncul, tandanya minyak goreng masih aman digunakan kembali.

Minyak goreng itu bisa disimpan dalam wadah tertutup rapat lalu diletakkan di tempat sejuk yang jauh dari sinar matahari dan panas.

Minyak goreng itu dapat digunakan kembali.

Baca Juga: Minyak Goreng Mahal Jelang Puasa? Ini yang Perlu Dilakukan Ibu Rumah Tangga agar Tetap Bisa Hemat

Selain itu, minyak gorengbekas menggorengtahu dan tempe dapat digunakan untuk menggoreng bahan makanan lain seperti daging.

Adapun minyak goreng bekas ikan, sebaiknya tidak digunakan untuk menggoreng bahan makanan lain karena sudah berubah warna dan baunya.

Cara lain yang dapat digunakan untuk menghemat minyak goreng adalah dengan cara menumis.

Menumis adalah cara memasak dengan sedikit minyak goreng.

Kita dapatmemanfaatkan minyak goreng bekas untuk menumis bahan makanan.

Ada banyak makanan yang dapat ditumis, entah sayuran, nasi, tempe, telur, nasi goreng dan lain-lain.

Kita juga dapat membeli perlengkapan makan berbahan teflon yang dapat memasak bahan makanan seperti telor tanpa minyak goreng.

Selain lebih hemat, tentu lebih sehat.

Berbicara tentang masalah minyak goreng memang masih belum berujung.

Wilmar Group Berharap KPPU Kedepankan Advokasi Kebijakan dalam Perkara Minyak Goreng.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga adanya kartel dalam penetapan harga minyak goreng.

Baca Juga: Siapa yang Masih Begini? Siapa Sangka Minyak Sudah 2 Kali Pakai Berbahaya untuk Manusia dan Lingkungan

Meski begitu, pihak produsen minyak goreng keberatan dan ingin mengedepankan advokasi.

Kemudian mengacu pada hasil persidangan, mereka juga mengatakan

tidak ada bukti para pelaku usaha termasuk Wilmar Group telah melanggar Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Antimonopoli).

Salah satu produsen yang keberatan adalah Wilmar Grup yang menginginkanKPPU lebih mengedepankan fungsi dan kewenangan mereka dalam memberikan masukan dan saran ke pemerintah daripada membiarkan investigator membawa perkara ini ke ranah penyelidikan dan pemeriksaan.

Selain itu, pihak Wilmar mengkritisi sejumlah kebijakan pemerintah di awal 2022 yang berubah-ubah dan justru merugikan banyak pihak, terutama penerapan harga eceran tertinggi (HET) dan domestic market obligation (DMO)/domestic price obligation (DPO) minyak goreng.

Penerapan HET bukan saja merugikan produsen karena harus menjual di bawah harga keekonomian, tetapi juga memicu rush buying yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasaran.

Banyaknya peraturan terkait minyak goreng kemasan yang dikeluarkan pemerintah sejak awal 2022, maka industri ini menjadi highly regulated sehingga tidak tepat jika dianalisis menggunakan hukum persaingan usaha.

Meski begitu, KPPU bersikeras sebagian produsen melanggar aturan.

KPPU menduga sebanyak 27 produsen minyak goreng kemasan, termasuk 5 perusahaan dari Wilmar Group, melakukan pelanggaran Pasal 5 dan Pasal 19 huruf c UU Nomor 5/1999.

Para Terlapor diduga membuat kesepakatan penetapan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober - Desember 2021 dan periode Maret – Mei 2022, dan membatasi peredaran atau penjualan minyak goreng kemasan pada periode Januari – Mei 2022 yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng kemasan di pasar domestik.

Baca Juga: Kabar Gembira! Tak Lagi Jadi Barang Mahal Minyak Goreng Kini Hanya Rp 14.000 Perliternya, Jangan Sepelekan Begini Cara Penyimpanannya Agar Kantong Tetap Hemat

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x