GridHITS.id - Simak jumlah denda jika telat bayar pinjaman pinjol.
Ada baiknya untuk mengetahui lebih dulu sederet denda jika telat bayar pinjaman pinjol.
Apalagi denda jika telat bayar pinjaman pinjol dalam jumlah besar akan lebih berhati-hati lagi.
Pinjol atau pinjaman online bisa jadi keuntungan tapi juga bencana.
Ada banyak kemudahan yang ditawarkan oleh pinjol untuk mendapat dana lebih cepat.
Tapi di sisi lain, nasabah juga dihadapkan pada risiko besar.
Risiko tersebut adalah bunga yang cukup tinggi dibanding bank konvensional pada umumnya.
Sebaiknya sebelum menggunakan pinjaman di pinjol ketahui beberapa hal penting.
Seperti mengukur atau memperkirakan jumlah kemampuan bayar.
Jangan sampai mengajukan pinjaman online jauh lebih besar dari gaji yang diterima setiap bulan.
Hal ini bertujuan agar tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
Baca Juga: Ngeri! Daftar Pinjol Ilegal Tembus 4 Ribu Lebih, Ini yang Terbaru!
Berikut ini contoh jumlah denda jika telat bayar pinjaman pinjol.
1. Julo
Aplikasi pinjaman online satu ini banyak menjadi pilihan karena berbagai kemudahan yang ditawarkan.
Tetapi bukan berarti Julo tidak memberlakukan denda telat bayar.
Julo memberlakukan denda telat bayar yang hanya diketahui oleh peminjam dan pihak pinjol.
Melansir dari berbagai sumber, Julo menerapkan denda sesuai dengan Surat Perjanjian Hutang Piutang.
Julo rupanya mengenakan denda sebesar 1 – 2% per bulan dari pinjaman pokok dengan denda maksimal yang akan dikenakan adalah 20% dari nominal pinjaman.
2. KlikKami
KlikKami salah satu aplikasi pinjaman online yang sudah terdaftar di OJK.
Klikkami memiliki 2 macam model peminjaman yang ditawarkan.
Jika kamu menggunakan aplikasi KlikKamiketerlambatan pembayaran harus ditanggungsetiap hari.
Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tidak Terdaftar OJK, Jangan sampai Jadi Korbannya!
Dimana debitur wajib mengeluarkan denda keterlambatan pembayaran hingga 0,8 persen setiap harinya.
3. Danakini
Aplikasi pinjaman online Danakini juga memiliki jumlah denda jika telat melakukan pembayaran.
Danakini menerapkan denda jika telat bayar pinjaman pinjol jika tidak melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo sebesar0.1% per hari.
Danakini menambahkan biaya keterlambatan pembayaran ini pada tagihan yang harus dibayarkan.
Ada baiknya untuk tidak melakukan keterlambatan pinjaman agar tidak menambah beban bunga yang menggunung.
Di sisi lain, tak hanya penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan jika telat bayar pinjol.
Tapi juga akan membuat nasabah kehilangan banyak keuntungan lain. Adapun sederet kerugiannya antar lain:
- Kesulitan saat melakukan pinjaman lagi
- Masuk blacklist slik OJK
- denda jika telat bayar pinjaman pinjol atau bunga yang terus menumpuk.
Baca Juga: Daftar Pinjol di Bawah Pengawasan OJK yang Dijamin Aman 2022