Baca Juga: Daftar Pinjol yang Tidak Terdaftar OJK, Jangan sampai Jadi Korbannya!
Dimana debitur wajib mengeluarkan denda keterlambatan pembayaran hingga 0,8 persen setiap harinya.
3. Danakini
Aplikasi pinjaman online Danakini juga memiliki jumlah denda jika telat melakukan pembayaran.
Danakini menerapkan denda jika telat bayar pinjaman pinjol jika tidak melakukan pembayaran pada tanggal jatuh tempo sebesar0.1% per hari.
Danakini menambahkan biaya keterlambatan pembayaran ini pada tagihan yang harus dibayarkan.
Ada baiknya untuk tidak melakukan keterlambatan pinjaman agar tidak menambah beban bunga yang menggunung.
Di sisi lain, tak hanya penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan jika telat bayar pinjol.
Tapi juga akan membuat nasabah kehilangan banyak keuntungan lain. Adapun sederet kerugiannya antar lain:
- Kesulitan saat melakukan pinjaman lagi
- Masuk blacklist slik OJK
- denda jika telat bayar pinjaman pinjol atau bunga yang terus menumpuk.