Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bagaimana Peraturan OJK Gagal Pembayaran Online, Dapat Sanksi?

Ela Aprilia Putriningtyas - Kamis, 03 November 2022 | 08:30
Begini peraturan OJK gagal pembayaran online
freepik

Begini peraturan OJK gagal pembayaran online

GridHITS.id - Ketahui peraturan OJK gagal pembayaran online berikut ini.

Apakah ada sanksi perihal peraturan OJK gagal pembayaran online?

Peraturan OJK gagal pembayaran online harus diketahui oleh nasabah yang melakukan peminjaman.

Saat ini pinjol atau pinjaman online menjadi solusi yang banyak dipilih masyarakat.

Apalagi pinjaman secara online menawarkan banyak kemudahan.

Bukan saja uang cepat cair tetapi juga syarat mudah hingga bunga rendah.

Tak aneh jika banyak orang yang memilih ikut pada pinjol.

Lebih-lebih pinjaman online memberi kemudahan tanpa jaminan.

Meski sangat mudah prosesnya, namun nasabah harus tetap berhati-hati.

Sebab saat ini marak pinjol ilegal.

Di mana pinjol ilegal akan sangat merugikan nasabahnya.

Baca Juga: Cek Pinjol Terdaftar OJK 2022, Jangan Tertipu Pinjaman Ilegal

Nah sebelum menyinggung peraturan OJK gagal pembayaran online, ketahui terlebih dahulu beberapa hal penting berikut.

Seperti dimuat dalam ojk.go.id, nasabah yang akan melakukan pinjaman wajib mengetahui ini.

Hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK.

Ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di OJK.

Penerima pinjaman juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta pasal-pasal dari perjanjian pinjaman.

Pengguna harus memahami besaran biaya pinjaman (bunga) yang akan ditanggung, serta mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali (repayment), dan ketentuan lainnya.

Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK(www.ojk.go.id).

Pinjam sesuai kebutuhan produktif danMaksimal 30% dari penghasilan. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan.

Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.

Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.

Baca Juga: 50 Daftar Pinjol Legal OJK dan Cara Berhenti Ditelepon Debt Collector

Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bungadan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.

Pahami kontrak perjanjian dengan teliti sesuai yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Apa yang harus dilakukan apabila pinjaman macet?

1. Pemberi pinjaman

Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending terkait status pinjaman yang telah diberikan.

Memahami syarat dan ketentuan pengguna serta perjanjian pinjaman yang telah disepakati.

Pemberi pinjaman juga harus memahami bahwa risiko gagal bayar maupun keterlambatan yang bukan disebabkan oleh kegagalan sistem penyelenggara Fintech Lending, sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari pemberi pinjaman.

2. Penerima pinjaman

Melakukan klarifikasi dengan penyelenggara Fintech Lending mengenai alasan keterlambatan pembayaran dan memberikan komitmen atau kepastian jangka waktu pembayaran kepada penyelenggara Fintech Lending.

Memahami bahwa mekanisme tersebut dapat dilakukan apabila tidak menyimpang dari perjanjian yang telah disepakati pada awal pemberian pinjaman.

Itu tadi peraturan OJK gagal pembayaran online yang harus diketahui oleh para nasabah.

Baca Juga: Awas! Modus Baru Penipuan Pinjaman Online Marak di Masyarakat

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x