Baca Juga: Cek Pinjol Terdaftar OJK 2022, Jangan Tertipu Pinjaman Ilegal
Nah sebelum menyinggung peraturan OJK gagal pembayaran online, ketahui terlebih dahulu beberapa hal penting berikut.
Seperti dimuat dalam ojk.go.id, nasabah yang akan melakukan pinjaman wajib mengetahui ini.
Hal pertama yang harus diperhatikan adalah apakah Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK.
Ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di OJK.
Penerima pinjaman juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta pasal-pasal dari perjanjian pinjaman.
Pengguna harus memahami besaran biaya pinjaman (bunga) yang akan ditanggung, serta mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali (repayment), dan ketentuan lainnya.
Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman melalui telepon Kontak OJK 157 atau di website OJK(www.ojk.go.id).
Pinjam sesuai kebutuhan produktif danMaksimal 30% dari penghasilan. Hal ini bertujuan agar tidak memberatkan.
Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.
Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman yang baru untuk menghindari terlilit hutang.
Baca Juga: 50 Daftar Pinjol Legal OJK dan Cara Berhenti Ditelepon Debt Collector