Pastikan pinjol legal dan diawasi oleh OJK.
Berikut ini cara cek pinjol terdaftar OJK 2022 seperti dimuat Kompas.com.
Setidaknya ada 4 cara yang bisa dicoba.
1. Melalui situs OJK
Buka laman resmi OJK di www.ojk.go.id.
Pilih menu "IKNB" (Industri Keuangan Non-Bank), dan klik "Fintech" di kanan bawah.
Halaman akan menampilkan daftar terbaru penyelenggara fintech lending berizin OJK atau platform pinjaman online legal.
2. Melalui nomor telepon OJK
Masyarakat dapat melakukan cek pinjol dengan menghubungi OJK di nomor telepon 157.
3. Melalui e-mail
Pemeriksaan status legalitas pinjol juga dapat dilakukan dengan menghubungi e-mail OJK di alamat konsumen@ojk.go.id
Baca Juga: Pinjol yang Aman dan Legal Serta Tips Bila Dihubungi Debt Collector