Follow Us

Awas! Modus Baru Penipuan Pinjaman Online Marak di Masyarakat

Ela Aprilia Putriningtyas - Sabtu, 29 Oktober 2022 | 10:00
Ketahui modus baru penipuan pinjaman online yang marak di masyarakat.
Nakita.id/ Karmita

Ketahui modus baru penipuan pinjaman online yang marak di masyarakat.

"Pihak bank bilang ini bukan salah transfer, tapi ini transferan dari pinjaman online," kata Anis.

"Andai dana itu ditransfer balik oleh temenku, berarti temenku per bulan harus setor untuk pinjaman online itu. Ini penipuan baru lagi guys, kita harus hati-hati," terang Anis.

Berikut ciri pinjol ilegal yang harus dihindari seperti dimuat Wartakotalive:

1. Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.

2. Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bahkan mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.

3. Jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan awal.

4. Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal membayar.

5. Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1 persen-4 persen per hari.

6. Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.

7. Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Mulai sekarang hati-hati dengan modus baru penipuan pinjaman online yang marak di masyarakat.

Baca Juga: Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal dan Simak Kriteria Pinjol Legal

Halaman Selanjutnya

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular