Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal dan Simak Kriteria Pinjol Legal

Minggu, 23 Oktober 2022 | 13:30
Kompas.com

Cara melaporkan pinjaman online via OJK

GridHITS.id -Jangan sampai telat tahu, begini cara melaporkan pinjaman online ilegal.

Cara melaporkan pinjaman online ilegal berikut ini sangatlah efektif hingga jangan sampai jadi korban terlebih dahulu.

Karena pada dasarnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengatur hal tersebut maris simak cara melaporkan pinjaman online ilegal berikut ini.

Melalui draft resmi OJK,Penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelummenjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, Penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

OJK telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemenkominfo RI) dan Satgas Waspada Investasi (SWI).

Sejak awal 2018 hingga September 2019 sudah terdapat 1350 entitas fintech illegal yang telah diblokir oleh SWI.

Untuk itu, agar banyak yang tak tertipu, berikut cara melaporkan pinjaman online ilegal.

Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.

Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.

Untuk itu, sebelum memulai pinjaman pastikan ciri-ciri pinjol ilegalberikut ini.

Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Pinjaman Online Ilegal Simak Ciri-cirinya

Jangan ragu karena cara melaporkan pinajaman online ilegal dan ciri-ciri ini dilansir langsung dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

4. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

5. Tidak mempunyai layanan pengaduan

6. Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Memang pinjaman online alias pinjol kini sangat mudah dilakukan oleh siapapun dengan hanya tiga syarat ajukan pinjaman online.

Yakni sudah berusia legal (18 tahun ke atas), melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.

Tiga syarat di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis.

Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK hingga saatnya ketahuidaftar pinjol legal OJK 2022.

Baca Juga: Tips Pendaftaran Pinjaman Online Mudah Diterima, Coba Sekarang!

Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Ada baiknya,Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Berikut 7 daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK dilansir Kompas.com.

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek

5. Boost, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha

7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

Nah berikutlahcara melaporkan pinjaman online ilegal, jangan sampai tertipu!

Baca Juga:Apakah Ada Pinjol Aman OJK dan Legal Digunakan? Berikut Penjelasannya

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022"

Tag

Editor : Rachel Anastasia

Sumber Kompas.com, ojk.go.id