Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Melacak HP Hilang Melalui IMEI dan Syarat Daftarnya di Kemenperin

Devita Safitri - Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:00
Ilustrasi cara melacak hp hilang melalui IMEI dan syarat pendaftarannya
Pexels.com

Ilustrasi cara melacak hp hilang melalui IMEI dan syarat pendaftarannya

GridHITS.id -Cara melacak hp hilang melalui IMEI ternyata sangat mungkin dilakukan.

Karena setiap ponsel memilikinya, sehingga cara melacak hp hilang melalui IMEI menjadi hal yang bisa ditempuh.

Namun cara melacak hp hilang melalui IMEI tak bisa dilakukan bilang IMEI tak terdaftar.

Seperti yang diketahui,IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity.

Tak perlu khawatir, IMEI tersedia baik di hp Android ataupun iPhone biasanya terdiri dari 15 digit yang unik.

Setiap ponsel pasti memilikinya, bila tidak ponsel pasti bermasalah dan tidak mendapat jaringan provider Indonesia dan hanya bisa menggunakan jaringan WIFI untuk mengakses layanan.

Untuk itu, cek sekarang juga syarat daftar IMEI via Kemenperin dan Bea Cukai bila membeli ponsel dari luar negeri.

1, Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.

2. Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan, sertabawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.

3. Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.

4. Bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.

Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat Gmail dan Tips Buat Akun Terbaru

Pendaftaran IMEI akan berguna ketika cara melacak hp hilang melalui IMEI ingin dilakukan.

Satu syarat penting dalam melacak hp hilang melalui IMEI adalah diperlukan surat kehilangan dari pihak kepolisian.

Kamu bisa mendapatkannya dengan datangdatang ke kantor polisi setempat seperti Polsek atau Polda.

Lalu pergi ke bagian pengaduan ataupun pelayanan masyarakat untuk sampaikan maksud tujuan ingin membuat SLTLK.

Hanya cukup isi formulir yang di sediakan terkait kronologi seputar kehilangan.

Menyerahkan syarat dokumen dalam hal ini bukti bila ponsel kamu terdaftar dengan nomor IMEI sehingga cara melacak hp hilang melalui IMEI bisa dilakukan.

Nantinya petugas kepolisian akan segera menerbitkan SLTLK.

Berikut cara melacak hp melalui IMEI:

1. Mengetahui Nomor IMEI

Nomor IMEI sendiri dapat kamu temukan dengan membuka menu “about device” di ponsel atau dengan mengetik kombinasi no *#06#*.

Harus diingat bahwa cara ini hanya dapat terdeteksi selama ada koneksi internet, GPS, dan ponsel berada dalam keadaan aktif.

Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat Gmail dan Mengenal Fitur IMAP

Selain itu ponsel harus dengan kartu SIM di dalamnya bila tidak ya pelacakan tak bisa dilakukan.

2. Meminta Surat Keterangan Hilang dari Pihak Berwajib

Selanjutnya, langkah yang haruskamu lakukan adalah meminta surat keterangan hilang dari pihak berwajib untuk meminta operator seluler melacak hp hilangmu.

Meskipun terdengar ribet, tetapi cara melacak hp yang hilang dengan IMEI terbilang cukup aman.

Karena data privasimu akan lebih terjaga.

3. Menghubungi Call Center Operator Ponsel

Setelah mendapatkan surat kehilangan, kamu dapat melacak hp yang hilang dengan menghubungi call center operator smartphone.

Atau dengan mengunjungi gerai operator penyedia jaringan.

Beritahu nomor IMEI mu dan nomor ponselmu kepada pihak operator seluler yang nantinya akan memberitahu keberadaan ponselmu yang hilang.

Berikutlahcara melacak hp hilang melalui IMEI yang bisa kamu coba.

Artikel ini telah tayang diBobo.IDdengan judul "Tak Perlu Panik, Pakai Cara Ini untuk Melacak Ponsel yang Hilang dalam Keadaan Mati"danTribunPontianak.co.id dengan judul Cara Daftar IMEI Kemenperin Online ! Ada 2 Cara Daftar IMEI HP di Bea Cukai yang Bisa Dipilih

Source :Bobo.IDTribunPontianak.co.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x