Follow Us

Cara Melacak HP Hilang Melalui IMEI dan Syarat Daftarnya di Kemenperin

Devita Savitri - Rabu, 26 Oktober 2022 | 17:00
Ilustrasi cara melacak hp hilang melalui IMEI dan syarat pendaftarannya
Pexels.com

Ilustrasi cara melacak hp hilang melalui IMEI dan syarat pendaftarannya

GridHITS.id - Cara melacak hp hilang melalui IMEI ternyata sangat mungkin dilakukan.

Karena setiap ponsel memilikinya, sehingga cara melacak hp hilang melalui IMEI menjadi hal yang bisa ditempuh.

Namun cara melacak hp hilang melalui IMEI tak bisa dilakukan bilang IMEI tak terdaftar.

Seperti yang diketahui, IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity.

Tak perlu khawatir, IMEI tersedia baik di hp Android ataupun iPhone biasanya terdiri dari 15 digit yang unik.

Setiap ponsel pasti memilikinya, bila tidak ponsel pasti bermasalah dan tidak mendapat jaringan provider Indonesia dan hanya bisa menggunakan jaringan WIFI untuk mengakses layanan.

Untuk itu, cek sekarang juga syarat daftar IMEI via Kemenperin dan Bea Cukai bila membeli ponsel dari luar negeri.

1, Layanan daftar IMEI paling lambat 60 hari setelah kedatangan penumpang.

2. Bawa paspor, tiket pesawat, dan HP yang akan didaftarkan, serta bawa QR Code dari website atau mobile Bea Cukai.

3. Jumlah maksimum daftar IMEI adalah dua unit HP per penumpang.

4. Bayar Bea Masuk dan Pajak sesuai varian HP.

Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat Gmail dan Tips Buat Akun Terbaru

Source : Bobo.ID, TribunPontianak.co.id

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular