GridHITS.id - Pinjaman online bunga rendah yang resmi OJK ternyata banyak yang bisa Anda coba.
Namun sebelum melakukan peminjaman, pastikan pinjaman online bunga rendah itu resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena pembahasan tentang pinjaman online bunga rendah sudah dibahas OJK dalam draft FAQ terkait Fintech Lending.
Jangan sampai diiming-imingi pinjaman online bunga rendah, namun terlilit dan diburu debt collector.
Pada dasarnya, biaya pinjaman (bunga) di Fintech Lending dapat dibandingkan dengan bunga pinjaman di tempat lain (bisa lebih tinggi atau lebih rendah).
Perjanjian di Fintech Lending adalah perjanjian perdata antara pemberi dan penerima pinjaman.
Apabila tidak sepakat dengan besarnya bunga (biaya pinjaman), sebaiknya tidak melakukan transaksi.
Tetapi apabila sudah sepakat, maka ada kewajiban dari masing-masing pihak.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah mengatur dalam code of conduct AFPI bahwa jumlah total biaya pinjaman tidak melebihi suku bunga flat 0,8% per hari.
Juga adanya ketentuan bahwa jumlah total biaya, biaya keterlabatan, dan seluruh biaya lain maksimum 100% dari nilai prinsipal pinjaman.
Contohnya, bila pinjam Rp1 juta, maka maksimum jumlah yang dikembalikan adalah Rp2 juta.
Baca Juga: Pinjaman Online Bunga Rendah yang Punya Kriteria dan Label Resmi OJK