Follow Us

Cara Melaporkan Penyadapan, Berikut Penjelasan Lengkap Hukumannya!

Devita Savitri - Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:00
Ilustrasi cara melaporkanpelaku penyadapan
Pixabay

Ilustrasi cara melaporkanpelaku penyadapan

Sementara itu, dalam Pasal 83 ayat (3) diatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari atasan penyidik setempat.

Baca Juga: Mengenal SAT GPS Tracker untuk Melacak HP Seseorang, Mungkinkah?

Ini pun setelah mendapatkan surat izin dari hakim pemeriksa pendahulu.

Tak heran, penyadapan memang sepatutnya diatur dengan jelas dan ketat.

Sebagai catatan, proses hukum bisa dilakukan bila benar-benar memiliki bukti yang kuat.

Bila memiliki bukti tersebut, kamu bisa membuat laporan polisi dengan langkah berikut dilansir laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1, Masyarakat Datang Ke SPKT Melalui Media Komunikasi Atau Tatap Muka

2. Melakukan Konsultasi Hukum dan Membuat Surat Pernyataan Pelapor

3. Pembuatan Laporan Polisi dan Pembuatan STL ( Surat Tanda Lapor )

4. Mengisi Kotak Saran

5. Penyaluran Laporan Polisi

6. Laporan Polisi DiCatat Dalam Register B1

Source : Gramedia.com

Editor : Hits

Baca Lainnya



>

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular