Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Melaporkan Penyadapan, Berikut Penjelasan Lengkap Hukumannya!

Devita Safitri - Kamis, 20 Oktober 2022 | 07:00
Ilustrasi cara melaporkanpelaku penyadapan
Pixabay

Ilustrasi cara melaporkanpelaku penyadapan

GridHITS.id -Cara melaporkan penyadapan, simak berbagai info berikut ini.

Ternyata cara melaporkan penyadapan memang sangat mungkin dilakukan.

Namun, sebelum cara melaporkan penyadapan diperlukannya bukti yang kuat sebelum proses hukum dilakukan.

Melansir Gramedia.com memang penyadapan atau pelacakan HP diartikan sebagai aktivitas ketika panggilan telepon pengguna dan segala aktivitas lainnya dilacak.

Pelacakan tersebut menggunakan perangkat lunak yang berbeda.

Prosedur ini sebagian besar dilakukan tanpa diketahui target, alias pemilik HP asli tidak sadar akan adanya aktivitas semacam ini.

Setidaknya ada tujuh tanda-tanda bila hp kamu disadap:

1. Kebisingan Backsound yang Tidak Biasa

2. Daya Tahan Baterai Berkurang

3. Masalah Saat Mematikan HP

4. Kegiatan Mencurigakan Lainnya

Baca Juga: Cara Melacak HP Android yang Hilang Ternyata Mudah Dilakukan

5. Informasi Pribadi yang Muncul secara Online

6. Gangguan Elektronik dengan Perangkat lain

7. Tagihan Telepon Lebih Tinggi Dari Biasanya

Sebelum mengetahui cara melaporkan penyadapan, ketahui dahulu ranah hukum yang melingkupinya.

Di Indonesia, aturan tentang penyadapan tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008.

Pihak yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum.

Adapun kegunaannya ialah hanya untuk keperluan menyelesaikan suatu kasus hukum.

“Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum.

Atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang,” itulah bunyi Pasal 31 Ayat 3.

Meski terkesan memiliki hak istimewa untuk menyadap, penyidik tidak bisa melakukannya sembarangan.

Ada berbagai prosedur yang harus diterapkan. Pasalnya, KUHP Pasal 83 ayat 1-4 pun mengatur batas kewenangan penyidik dalam menyadap suatu perangkat.

Pasal ini menyebut, penyadapan bisa dilakukan selama mendapatkan izin dari pihak pengadilan.

Sementara itu, dalam Pasal 83 ayat (3) diatur bahwa penyadapan hanya dapat dilakukan oleh penyidik atas perintah tertulis dari atasan penyidik setempat.

Baca Juga: Mengenal SAT GPS Tracker untuk Melacak HP Seseorang, Mungkinkah?

Ini pun setelah mendapatkan surat izin dari hakim pemeriksa pendahulu.

Tak heran, penyadapan memang sepatutnya diatur dengan jelas dan ketat.

Sebagai catatan, proses hukum bisa dilakukan bila benar-benar memiliki bukti yang kuat.

Bila memiliki bukti tersebut, kamu bisa membuat laporan polisi dengan langkah berikut dilansir lamanKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

1, Masyarakat Datang Ke SPKT Melalui Media Komunikasi Atau Tatap Muka

2. Melakukan Konsultasi Hukum dan Membuat Surat Pernyataan Pelapor

3. Pembuatan Laporan Polisi dan Pembuatan STL ( Surat Tanda Lapor )

4. Mengisi Kotak Saran

5. Penyaluran Laporan Polisi

6. Laporan Polisi DiCatat Dalam Register B1

Berikutlah cara melaporkan penyadapan yang penting kamu ketahui.

Baca Juga: Cara Melacak Lokasi Seseorang Lewat Google Maps, Anti Gagal!

Artikel ini telah tayang diGramedia.com"Cara Mengetahui HP Disadap, Tanda-Tanda, dan Solusinya"

.

Source : Gramedia.com

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x