5. Informasi Pribadi yang Muncul secara Online
6. Gangguan Elektronik dengan Perangkat lain
7. Tagihan Telepon Lebih Tinggi Dari Biasanya
Sebelum mengetahui cara melaporkan penyadapan, ketahui dahulu ranah hukum yang melingkupinya.
Di Indonesia, aturan tentang penyadapan tertuang dalam Pasal 31 Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang N0. 11 Tahun 2008.
Pihak yang berhak melakukan penyadapan adalah para penegak hukum.
Adapun kegunaannya ialah hanya untuk keperluan menyelesaikan suatu kasus hukum.
“Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum.
Atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang,” itulah bunyi Pasal 31 Ayat 3.
Meski terkesan memiliki hak istimewa untuk menyadap, penyidik tidak bisa melakukannya sembarangan.
Ada berbagai prosedur yang harus diterapkan. Pasalnya, KUHP Pasal 83 ayat 1-4 pun mengatur batas kewenangan penyidik dalam menyadap suatu perangkat.
Pasal ini menyebut, penyadapan bisa dilakukan selama mendapatkan izin dari pihak pengadilan.