GridHITS.id -Sebelum meminjam uang, ada baiknya mengetahui pinjaman online bunga rendah berikut ini.
Namun pastikan pinjaman online bunga rendah yang dituju adalah resmi dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Jangan sampai diiming-imingi pinjaman online bunga rendah, namun terlilit dan diburu debt collector.
Fintech Lending atau pinjol memang dapat memberikan penyaluran pendanaan yang cepat, (sebagian besar) tanpa agunan.
Selain itu, syarat/proses lebih mudah karena dapat dilakukan secara remote dengan menggunakan smartphone.
Hal pertama yang harus diperhatikan sebelum meminjam uang adalah apakah Penyelenggara Fintech Lending tersebut telah terdaftar/berizin di OJK.
Cukup ajukan pinjaman hanya pada penyelenggara yang telah terdaftar/berizin di OJK.
Penerima pinjaman juga harus memperhatikan syarat dan ketentuan serta pasal-pasal dari perjanjian pinjaman.
Pengguna harus memahami besaran biaya pinjaman (bunga) yang akan ditanggung.
Serta mekanisme transaksi dari awal hingga pembayaran kembali (repayment).
Bila sudah tahu berikut daftar pinjaman online berbunga rendah yang sudah berizin OJK.
Baca Juga: Waspada! Berikut Daftar Pinjaman Online Ilegal Simak Ciri-cirinya