5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha
7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup
8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa
9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia
10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta
Selain 10 daftar tersebut sudah dipastikan bila perusahaan itu adalah pinjaman online ilegal.
Agar banyak yang tak tertipu, berikut cara melaporkan pinjaman online ilegal.
Bagi masyarakat yang hendak melaporkan penyedia pinjol ilegal ke OJK dapat mengirim pesan ke email waspadainvestasi@ojk.go.id atau datang langsung ke kantor OJK.
Selain melaporkannya ke pihak OJK melalui Satgas Waspada Investasi, masyarakat yang menemui keberadaan pinjol ilegal juga bisa melapor ke pihak kepolisian.
Nah berikutlah cara melaporkan pinjaman online ilegal, jangan sampai tertipu!
Baca Juga: Apakah Ada Pinjol Aman OJK dan Legal Digunakan? Berikut Penjelasannya