Follow Us

Cara Melaporkan Pinjaman Online Ilegal dan Daftar Pinjol yang Aman

Devita Savitri - Minggu, 23 Oktober 2022 | 09:30
Ilustrasi cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK
Kontan.co.id

Ilustrasi cara melaporkan pinjaman online ilegal ke OJK

Sebelum mengetahui cara melaporkan pinjaman online ilegal cek syarat ajukan pinjol.

Yakni sudah berusia legal (18 tahun ke atas), melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.

Tiga syarat di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis.

Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK hingga saatnya ketahui daftar pinjol legal OJK 2022.

Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Ada baiknya, Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Berikut 10 daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK dilansir Kompas.com.

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek

Baca Juga: 20 Daftar Pinjol Legal OJK 2022 dan Syarat Membuat Pinjamannya

Source : ojk.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular