Apakah Ada Pinjol Aman OJK dan Legal Digunakan? Berikut Penjelasannya

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 09:22
money.kompas.com

Ilustrasi Pinjol Aman OJk, berikut daftarnya

GridHITS.id -Tahukah Anda bila banyak pinjol aman OJK dan disetujui?

Pinjol aman OJK berikut bahkan tak hanya satu ataupun dua melaikan puluhan perusahaan.

Berikut daftar pinjol aman OJK dan penjelasan rincinya.

Pinjol atau pinjaman online ternyata dikenal sebagai Fintech peer to peer lending.

Hal tersebut mulai berkembang pada tahun 2016 dimana pada saat itu layanan pinjaman online lebih sering digunakan untuk membantu usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) lokal.

Namun sayangnya tak selalu tentang bahagia karena mendapat pinjaman uang secara mudah.

Ada berbagai bahaya yang mungkin terjadi ketika Anda melakukan pinjaman online alias pinjol.

Salah satu bahaya melakukan pinjaman online adalah kamu bisa diteror terus oleh debt collector.

Ini merupakan salah satu hal yang banyak dikeluhkan oleh para debitur pinjol.

Banyak yang mengeluh bahkan sampai menangis karena terus diteror oleh debt collector.

Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK.

Baca Juga: Cara Melacak Nomor HP Pasangan Sampai Ketahuan Lokasi dan Baterai

Terkait pinjol aman OJK, mari kita mengenal apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.

Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Ada baiknya,Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.

Berikut20 daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK dilansir Kompas.com.

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek

5. Boost, PT Creative Mobile Adventure

Baca Juga: Cara Melacak Nomor HP Penyadap yang Tahu Berbagai Data Pribadimu

6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha

7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta

11. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera

12. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat

13. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

14. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah

15. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif

16. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi

Baca Juga: Bak Kebakaran Jenggot Diteror Sana Sini oleh Banyak Pinjol, Nafa Urbach Ungkapkan Amarahnya di Instagram Story dan Ancam Akan Laporkan ke Polisi: 'Kalian Sangat Mengganggu'

17. Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia

18. MEKAR, PT Mekar Investama Sampoerna

19. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia

20. ESTA KAPITAL FINTEK, PT Esta Kapital Fintek

Berikutlah jawaban dari adakah pinjol aman OJK yang legal digunakan dan 20 daftarnya.

Baca Juga: Cara Melacak Kartu ATM yang Hilang Tanpa Telepon CS, Apa Bisa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022"

Tag

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber Kompas.com