20 Daftar Pinjol Legal OJK 2022 dan Syarat Membuat Pinjamannya

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 22:00
kompas

Ilustrasi Daftar pinjol legal OJK 2022 yang bisa kamu coba

GridHITS.id -Berikut 20 daftar pinjol legal OJK 2022 yang bisa kamu cek situs dan kelengkapannya.

Untuk diingat, 20 daftar pinjol legal OJK 2022 ini sangat aman digunakan layanannya.

Karena 20 daftar pinjol legal OJK 2022 ini sudah tergabung dalam listfintech lending yang berizin di OJK.

Pinjol atau pinjaman online ternyata dikenal sebagai Fintech peer to peer lending.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini sudah memeriksa berbagai perusahaan yang aman untuk tempat transaksi pinjaman online.

Menurut situs resminya,Fintech Lending hanya berperan sebagai perantara yangmempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Pemberi pinjaman dan penerima pinjaman terlebih dahulu harus melakukan registrasi dan mengisi data diri.

Hal tersebut sangat diperlukan sebelum dapat mengajukan pemberian pinjaman ataupun permohonan pinjaman.

Pada dasarnya, ada tiga syarat ajukan pinjaman online di pinjol legal.

Yakni sudah berusia legal (18 tahun ke atas), melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Foto diri sambil memegang KTP untuk keperluan verifikasi.

Tiga syarat di atas berlaku bagi siapapun, dari karyawan hingga pelaku bisnis.

Baca Juga: Apakah Ada Pinjol Aman OJK dan Legal Digunakan? Berikut Penjelasannya

Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK hingga saatnya ketahui daftar pinjol legal OJK 2022.

Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Ada baiknya,Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Berikut20 daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK dilansir Kompas.com.

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek

5. Boost, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha

7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

Baca Juga: Cara Melacak Nomor HP Penipu dan Debt Collector Pinjol Tanpa Ribet

8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta

11. Finmas, PT Oriente Mas Sejahtera

12. KlikA2C, PT Aman Cermat Cepat

13. Akseleran, PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia

14. Ammana.id, PT Ammana Fintek Syariah

15. PinjamanGO, PT Dana Pinjaman Inklusif

16. KoinP2P, PT Lunaria Annua Teknologi

17. Pohondana, PT Pohon Dana Indonesia

Apaladi daftar pinjol legal OJK 2022 yang bisa digunakan?

Baca Juga: Tak Cuma Android, Ini Cara Melacak HP iPhone yang Hilang Secara Aman

18. MEKAR, PT Mekar Investama Sampoerna

19. AdaKami, PT Pembiayaan Digital Indonesia

20. ESTA KAPITAL FINTEK, PT Esta Kapital Fintek

Sebelum memulai pinjaman, kamu harus tahu ciri-ciri pinjol ilegal dilansir dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK):

1. Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK.

2. Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran.

3. Pemberian pinjaman sangat mudah dengan bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas.

5. Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar.

6. Tidak mempunyai layanan pengaduan dan pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Itulah dia tadi20 daftar pinjol legal OJK 2022.

Baca Juga:Cara Melacak Kartu ATM yang Hilang Tanpa Telepon CS, Apa Bisa?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul"Ingat, Ini Daftar Pinjol Legal Berizin OJK 2022"

Editor : Averus Al Kautsar

Sumber : Kompas.com, ojk.go.id

Baca Lainnya