Berikui Daftar Pinjol Legal OJK 2022 Beserta Cara Cek yang Aman

Senin, 17 Oktober 2022 | 09:30
Pixabay

Ilustrasi simak daftar pinjol legal OJK 2022 berikut ini.

GridHITS.id - Simak berikut daftar pinjol legal OJK 2022.

Bagi kamu yang berniat melakukan pinjaman secara online wajib tahu daftar pinjol legal OJK 2022.

Jangan sampai salah memilih daftar pinjol legal OJK 2022 yang justru akan merugikan diri sendiri.

Pinjol atau pinjaman online mungkin sudah sering kita dengar istilah tersebut.

Namun saat ini banyak pinjol yang justru tidak terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Tapi jangan khawatir OJK beberapa waktu lalu sudah merilis daftar pinjaman online (pinjol).

Itu artinya saat ini pinjol tersebut telah mendapatkan izin dan berada di bawah pengawasan OJK.

Dikutip dari Kompas.com, terdapat 102 perusahaan fintech lending yang berizin OJK, dengan terdapat satu perubahan nama sistem elektronik dan laman website yang dimiliki PT Creative Mobile Adventure.

Dengan adanya pinjol yang legal dan diawasi oleh OJK maka mempermudah seseorang untuk mendapatkan bantuan.

Bahkan untuk melakukan perjanjian pinjam meminjam juga jauh lebih mudah.

Adapun mata uang yang dipinjamkan adalah rupiah.

Baca Juga: 20 Daftar Pinjol Legal OJK 2022 dan Syarat Membuat Pinjamannya

Fintech lending juga disebut sebagai layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (LPMUBTI).

Untuk prosesnya bahkan bisa dilakukan dengan sangat mudah yakni secara online.

Kini banyak beredar di masyarakat, pastikan memilih daftar pinjol legal OJK 2022 yang aman.

Beikut beberapa nama pinjol yang direkomendasikan.

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek

5. Boost, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha

7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

Baca Juga: Berikut 20 Daftar Pinjol Resmi OJK 2022, Gunakan dengan Bijaksana!

8. KTA KILAT, PT Pendanaan Teknologi Nusa

9. Kredit Pintar, PT Kredit Pintar Indonesia

10. Maucash, PT Astra Welab Digital Arta

Itu tadi contoh 10 daftar pinjol yang kini sudah dilegalkan oleh OJK.

Sebenarnya ada 102 pinjaman online yang dilegalkan oleh OJK di 2022 ini.

Agar tidak keliru saat melakukan proses pinjaman online ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Untuk pengecekan apakah pinjol tersebut masuk daftar pinjol legal OJK 2022 bisa melakukan tips berikut ini.

1. Cek melalui situs OJK

2. Cek melalui WhatsApp OJK

3. Cek melalui nomor telepon OJK

4. Cek melalui email

Nah itu tadi sederet daftar pinjol legal OJK 2022 dan cara untuk melakukan pengecekan agar aman.

Baca Juga: Apakah Ada Pinjol Aman OJK dan Legal Digunakan? Berikut Penjelasannya

Editor : Saeful Imam

Baca Lainnya