Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

20 Daftar Pinjol Legal OJK 2022 dan Syarat Membuat Pinjamannya

Devita Safitri - Sabtu, 15 Oktober 2022 | 22:00
Ilustrasi Daftar pinjol legal OJK 2022 yang bisa kamu coba
kompas

Ilustrasi Daftar pinjol legal OJK 2022 yang bisa kamu coba

Melansir Kompas.com, masyarakat diimbau untuk memilih jasa penyelenggara fintech lending atau pinjaman online yang sudah berizin OJK hingga saatnya ketahui daftar pinjol legal OJK 2022.

Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.

Ada baiknya,Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kamu terima.

Berikut20 daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK dilansir Kompas.com.

1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman

2. Investree, PT Investree Radhika Jaya

3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek

4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek

5. Boost, PT Creative Mobile Adventure

6. TOKO MODAL, PT Toko Modal MItra Usaha

7. Modalku, PT Mitrausaha Indonesia Grup

Baca Juga: Cara Melacak Nomor HP Penipu dan Debt Collector Pinjol Tanpa Ribet

Source :Kompas.com ojk.go.id

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x