Terkait pinjol aman OJK, mari kita mengenal apa itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel.
Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Melalui kanal resminya, sampai dengan 22 April 2022, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 102 perusahaan.
Ada baiknya, Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima.
Berikut 20 daftar pinjaman online atau pinjol resmi yang berada di bawah pengawasan OJK dilansir Kompas.com.
1. Danamas, PT Pasar Dana Pinjaman
2. Investree, PT Investree Radhika Jaya
3. Amartha, PT Amartha Mikro Fintek
4. DOMPET Kilat, PT Indo Fin Tek
5. Boost, PT Creative Mobile Adventure
Baca Juga: Cara Melacak Nomor HP Penyadap yang Tahu Berbagai Data Pribadimu