Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Angka Korban Jadi Bertambah Lebih dari 200, Nelangsa Nia Daniaty Harus Ratapi Nasib Olivia Nathania yang Mendekam di Balik Jeruji Besi dan Diminta Ganti Rugi Hampir Rp10 M: 'Sudah Lelah dengan Proses'

Rachel Anastasia - Rabu, 31 Agustus 2022 | 15:00
Profil dan fakta Nia Daniaty
Instagram/@niadaniatynew

Profil dan fakta Nia Daniaty

GridHITS.id -Masih ingat dengan Olivia Nathania yang berkasus soal penipuan berkedok penerimaan CPNS?

Seperti diketahui, belakangan ini marak sekali kasus penipuan yang terbongkar.

Berbagai macam model penipuan ada dan banyak korban yang akhirnya buka suara.

Salah satunya adalah penipuan yang dilakukan oleh Olivia Nathania.

Anak dari Nia Daniaty itu dianggap menurunkan kepercayaan publik terhadap aparatur negara.

Sehingga tak heran jika ia diberikan hukuman yang lebih besat saat persidangan.

Sidang pun sudah digelar sampai akhirnya vonis jatuh pada Olivia Nathania.

Seperti diketahui, sidang yang dihadiri oleh para korban itu berakhir dengan putusan tiga tahun penjara untuk Olivia Nathania.

Bahkan ia pun sudah mengakui perbuatannya yang sudah menipu lebih dari 100 orang.

Hingga kini akhirnya terungkap berapa tepatnya orang yang ditipu olehnya.

Nia Daniaty pun harus nelangsa karena para korban meminta ganti rugi atas uang yang sudah dikeluarkan.

Baca Juga: Padahal Baru Bahagia Usai 5 Bulan Menikah dengan Wanita Terhormat, Pria Ini Harus Gelontorkan Rp204 Juta Gegara Ditipu Sang Istri yang Ternyata Polwan Gadungan, Apes Banget!

Kini terungkap nasib Olivia Nathania setelah divonis 3 tahun penjara imbas kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

Saat tengah menjalani masa hukuman di penjara, Olivia Nathania digugat secara perdata oleh para korban.

Baru-baru ini dikabarkan, 179 korban CPNS bodong menggugat secara perdata terpidana Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar.

Gugatan yang dilayangkan pada 22 Agustus 2022 ini resmi teregistrasi di Sistem Informasi Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 762/Pdt.G/2022/PN.JKT.SEL.

Dalam gugatan tersebut, ibunda Olivia Nathania, Nia Daniaty, disebut sebagai turut tergugat.

Kuasa hukum para korban, Mila Ayu Dewata Sari mengungkapkan bahwa tujuan mereka menggugat adalah ingin uangnya dikembalikan.

"Saat ini yang mendaftarkan gugatan perdata ada 179 orang dengan total kerugian Rp 8,1 miliar. Kalau kemarin kan 225 orang, totalnya Rp 9,7 miliar," ucap Mila saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/8/2022).

Kuasa hukum korban yang lain, Desi Hadi Saputri menjelaskan mengapa terjadi perbedaan jumlah korban dan total kerugian dalam kasus pidana Olivia Nathania dengan gugatan perdata ini.

"Mereka (46 orang) sudah lebih mengikhlaskan. Karena, sudah lelah dengan proses yang terlalu panjang.

Tapi, kami tidak menutup kemungkinan kepada korban lain untuk tetap menuntut haknya," tutur Desi.

Sebagai informasi, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Olivia Nathania bersalah telah melakukan penipuan berkedok CPNS bodong terhadap 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Baca Juga: Pantas Tak Dinikahi Meski Sudah Jalin Hubungan Bersama, Jessica Iskandar Syok Bukan Main Kala Tahu Fakta Mantan Kekasihnya yang Penyuka Sesama Jenis, Begini Ibu El Barack Bongkar Kisahnya

Oleh karena itu, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Olivia Nathania dengan kurungan penjara selama 3 tahun dipotong masa tahanan.

Kasus itu bermula ketika korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sementara korban dari kasus tersebut mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar.

Setelah proses panjang dan Olivia Nathania duduk di kursi pesakitan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun penjara.

Dalam Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS yang diterima terduga korban, terdapat Nomor Induk Pegawai (NIP), Terhitung Mulai Tanggal (TMT), dan penjelasan golongan hingga jabatan.

SK tersebut juga memiliki hologram lambang garuda Indonesia, kop surat Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan tanda tangan Kepala BKN.

Ketika jumpa pers di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Kamis (30/9/2021), Olivia Nathania membantah semua tudingan itu dan menyebut Agustin serta Karnu yang merupakan oknum di balik kasus ini.

Divonis 3 Tahun Penjara

Terpidana Olivia Nathania dihadirkan dalam sidang putusan kasus CPNS bodong yang menjeratnya di Pengadilan Negeri (PA) Jakarta Selatan, yang digelar Senin (28/3/2022) petang.

Saat Hakim Ketua membacakan berkas perkara, Olivia Nathania terlihat mendengarkan sembari sesekali terlihat murung.

Baca Juga: Bak Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Usai Kena Tipu Puluhan Miliar hingga Ayahnya Stres dan Masuk RS. Jessica Iskandar Malah Digugat dan Disomasi Rekan Bisnisnya

Anak artis Nia Daniaty itu diketahui telah ditahan sejak 11 November 2021 sampai saat ini setelah terjerat kasus penipuan CPNS.

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap Olivia Nathania, lebih ringan dari jaksa yang menuntut 3,5 tahun bui.

Setelah mendengar vonisnya, Olivia Nathania tampak terdiam sejenak sebelum akhirnya menangis setelah mendengar teriakan korban.

Olivia atau dikenal juga dengan nama Oi itu menutupi mukanya dengan tangannya, sesekali, Oi mengusap matanya.

Para korban yang hadir dalam persidangan berteriak histeris usai mendengar vonis hakim untuk Olivia.

Hakim menilai Olivia Nathahia terbukti melakukan penipuan terkait perekrutan calon pegawai negeri sipil (CPNS) sehingga melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Sebelumnya pada sidang tuntutan, JPU menuntut Olivia Nathania dihukum pidana penjara selama 3,5 tahun.

Tuntutan itu didasari atas dugaan bahwa Olivia Nathania melanggar Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang Penipuan.

Menurut jaksa, dua pasal lain yang didakwakan, yakni Pasal 263 jo Pasal 65 dan Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP, tidak terbukti.

Kasus penipuan yang menyeret anak Nia Daniaty itu bermula ketika seorang korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.

Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu atas kasus dugaan penggelapan, penipuan, serta pemalsuan surat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Baca Juga: Berharap Tidak akan Ada Jatuh Korban Lagi! Kabar Buruk Datang dari Pesinden Kondang Soimah hingga Menuai Reaksi Keras

Artikel ini telah tayang diGridFamedengan judul'Totalnya 9,7 Miliar' Astaga Makin Hancur Batin Nia Daniaty! Tak Cukup Diseret ke Penjara dan Divonis Hukuman 3 Tahun, 179 Korban Tuntut Olivia Nathania Ganti Rugi: 46 Orang Sudah Mengikhlaskan

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x