Baca Juga: Begini Cara Cek Status Penerimaan KJP 2022, Ternyata Semudah Ini!
Sebelum tahu informasi soal caradaftar KJP Plus tahap 3 tahun 2022,ini dia persyaratan yang perlu Anda perlukan dilansir dari Kontan.co.id jika ingin jadi penerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif di salah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS Daerah dan/atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI Jakarta yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
4. Tidak merokok dan atau mengkonsumsi narkoba.
5. Orang tua tidak memiliki penghasilan yang memadai.
6. Menggunakan angkutan umum.
7. Daya beli untuk pakaian seragam sekolah/pribadi,alat tulis, dan konsumsi makan/jajan rendah.
8. Daya pemanfaatan internet rendah.
9. Tidak dapat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler yangberpotensi mengeluarkan biaya.
Itulah dia syarat untuk mendapatkan dana bantuan KJP Plus-nya.