Dirinya ditangkap polisi saat ketahuanmenjadi kurir sabu internasional.
ES adalah mahasiswi semester 7 di salah satu perguruan tinggi swasta di Makassar, Sulawesi Selatan.
Mengutip dari Tribun Jabar, Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, menyatakan, ES bisa terancam hukuman pidana berat, Rabu (11/9/2019) saat siaran pers.
“Jangan bilang dia wanita kita kasihani, kita tidakperduli kalau dia hanya kurir," kata Teguh.
"Perilakunya merusak generasi muda bangsa, jadi wajar dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan kepolisian,ES terakhir beraksi saat mengambilsabu seberat 20 kilogram yang diselundupkan dari Tawau, Malaysia, ke Nunukan.
ES mengambil sabu tersebut di Nunukan dan akan membawanya ke Parepare.
Sebelumnya, ES sudah melakukan penyelundupan sabu dengan pola yang sama sebanyak tiga kali.
Hingga akhirnya pada akhirnya yangterakhir ini ditangkap polisi.
Menurut penuturan Teguh, ES pertama kalimembawa sabu seberat 500 gramdan berhasil memberinya upah sebesar 15 juta Rupiah.
Merasa pekerjaan yang dilakukannya itu berprospek, ES akhirnya ketagihan menjadi kurir sabu dan permintaan yang diterima pun semakin tinggi.