ES membawa satu kilogram sabtu denganupah sebesar 20 juta Rupiah.
Tingginya gaya hidup memantapkanES untuk terus terjerumuske dalam pekerjaan haram tersebut.
“Karena merasa aman dan upah menggiurkan, mahasiswi ini semakin berani membawa dalam jumlah besar dengan upah semakin tinggi,” ujar Teguh.
Selain itu, tersangka jugamengaku menggunakan uangtersebut untuk membayar perkuliahan karena pelaku merupakan anak yatim.
Kondisi tersebut membuatnya memenuhi kebutuhan hidup seorang diri.
Teguh melanjutkan, penyelundupan sabu ketiga diterima Emi dari bandar sabu asal Parepare yang berinisial A yang berasal dari Malaysia.
Pada pesanan ketiga tersebut,ES bertemu dengan seseorang yang diduga sebagai orang kiriman A di Pulau Sebatik,Nunukan.
Selama tiga kali lolos, ES telah menyelundupkan sabu seberat 2,5 kilogram sekali kirim dan ditangkap oleh polisi bersamaan dengan 20 kilogram sabunya, Selasa (3/9/2019).
Teguh menyatakan, ES bisa terancamjeratan hukum pidana mati atau seumur hidup.
Hal itu sesuai pada pasal 114 Ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seringan-ringannya 6 tahun.