"Kemudian, laporan yang dilaporkan di Bareskrim oleh saudara Kevin Wu pada 20 juni 2022 terhitung hari ini telah dilimpahkan Polda Metro Jaya," sambung dia.
Adapun Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya pada 20 Juni 2022 karena Roy turut mengunggah meme tersebut.
Kuasa hukum Kurniawan, Herna Sutana, mengatakan bahwa meme yang diunggah ulang oleh Roy Suryo adalah editan gambar Patung Siddhartha Gautama atau dikenal sebagai Sang Buddha.
Dalam unggahannya, Roy Suryo dianggap melecehkan dan mengolok-olok Patung Sang Buddha karena mengunggah ulang gambar tersebut disertai kata "lucu" dan "ambyar".
"Kalimat yang dia tambahkan adalah 'lucu hehehe ambyar'. Itu bahasa yang sangat melecehkan," ucap Herna saat itu.
"Dia tahu bahwa itu diedit, dia tahu bahwa itu simbol agama yang sangat sakral buat kami, dia tahu diubah, tapi ditertawakan," sambung Herna.
Sebelumnya, terkait kasus yang ia tempuh Roy Suryo sempat mengungkap bila dirinya kerap mendapat teror hingga fitnah masalah keluarga.
Roy Suryo mengaku diteror dan difitnah usai dirinya melaporkan kasus unggahan meme Patung Sang Buddha yang diedit mirip wajah Presiden RI Joko Widodo.
"Bukan hanya teror secara media sosial, ada beberapa media abal-abal yang dengan sangat sadis itu memfitnah," ujar Roy di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi (LPSK), Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022) dilansir via Kompas.com.
Oleh karena itu, Roy meminta perlindungan ke LPSK. Roy juga mengaku difitnah bahwa dirinya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta.
"Bahkan (ada yang) menyatakan saya dipecat dari keluarga Keraton Yogyakarta, dibikin arak-arakan membuat berita yang tidak benar," ujar pria bernama lengkap Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo itu.