GridHITS.id - Kabar kurang sedap datang dari mantan Raffi Ahmad, Wanda Hamidah.
Wanda dilaporkan oleh mantan suaminya Daniel Patrick Schuldt Hadi ke pihak kepolisian Polres Metro Depok.
Daniel melaporkan mantan istrinya dengan dugaan kasus pengerusakan dan penghinaan.
Beberapa waktu kebelakang Wanda Hamidah memang menjadi sorotan publik.
Hal tersebut lantaran Wanda dengan keras menyuarakan pendapatnya di media sosial.
Sebagai contoh terkait kasus dugaan Paris Fashion Week palsu yang sempat heboh beberapa waktu lalu.
Ia menyoroti beberapa brand yang memberangkatkan terlalu banyak publik figur dalam perhelatan fashion tersebut.
Tak hanya itu, Wanda juga ikut angkat bicara persoalan Rizky Billar yang terjerat kasus investasi bodong.
Bak diberikan tamparan keras, suami Lesti Kejora diungkap harusnya malu usai terima uang sekoper dari Bos DNA Pro.
Kini, ia bermasalah dengan mantan suaminya hingga pihak kepolisian angkat bicara.
Melansir GridStar.ID, menurut Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, begini motif peristiwa tersebut.
Awalnya, Wanda dan Daniel sudah janjian untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu, (15/5/2022).
Namun, Daniel malah mengantar Malaka dan Wanda tidak ada di rumah hingga sang anak kembali dibawa pulang.
"Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian.
Sudah diantarkan tapi terlapor (WH) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” ujar Yogen di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).
Wanda Hamidah menyusul ke rumah Daniel lantaran sang anak di bawa pulang.
Lantas, Wanda diduga melakukan pengerusakan dan penghinaan di rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok.
"Kemudian si terlapor ini menyusul ke rumah pelapor dan melakukan yang tadi saya sampaikan di rumah pelapor.
"(Hubungan antara pelapor dan terlapor mantan) suami istri. Terlapor WH (Wanda Hamidah)," imbuh Yogen dilansir dari Kompas.com.
Wanda Hamidah akan dipanggil Polres Metro Depok untuk diperiksa dugaan laporan tersebut.
Berdasarkan laporan, Wanda Hamidah terancam tiga pasal, yakni Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335.
"Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan.
"Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya.
"Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor," pungkas Yogen.
Artikel ini telah tayang di GridStar.ID berjudul "Wanda Hamidah Dipolisikan Mantan Suami, Daniel Schuldt Bakal Bawa Saksi, Polisi: Dugaan Pengerusakan dan Penistaan"