Follow Us

Kominfo akan Blokir Whatsapp, Tiktok, Telegram, Twitter, dan Google pada 20 Juli 2022, ini Sebabnya

Saeful Imam - Minggu, 17 Juli 2022 | 09:33
Download Video TikTok Tanpa Watermark di Telegram.
Shutterstock

Download Video TikTok Tanpa Watermark di Telegram.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang dijadwalkan akan berlaku pada 20 Juli 2022.

Pendaftaran platform ini bertujuan agar Kominfo dapat mengawasi, mencatat, dan berkoordinasi dengan pihak penyelenggara aplikasi jika terjadi pelanggaran hukum.

Pendaftaran PSE ini akan mewujudkan equal playing field antara PSE dalam dan luar negeri.

Kewajiban mendaftarkan PSE ini juga bertujuan agar setiap PSE tunduk dan patuh pada aturan-aturan yang ada di Indonesia, termasuk soal pemungutan pajak.

Selain Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2020, pendaftaran PSE tersebut sesuai dengan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Kedua aturan tersebut mengharuskan PSE Lingkup Privat untuk mendaftar agar mendapat izin pengoperasian layanan sistem elektronik di Indonesia.

Kominfo menjamin keamanan informasi dan data sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Pentingnya Mengenal Jam FYP Terbaik TikTok untuk Membuat Videomu Viral

Kominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022. Nah terkait kewajiban keamanan informasi dan data ini, Kominfo berhak memberi sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik tersebut jika PSE Lingkup Privat tidak mendaftar.

PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik mewajibkan setiap orang penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain, dikutip dari laman APTIKA Kominfo.

Sistem Elektronik yang dimaksud adalah serangkaian layanan dan aplikasi yang mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Perbedaan PSE Lingkup Privat dan Lingkup Publik

Editor : Hits

Baca Lainnya

Latest