GridHITS.id - Saat ini, kominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022.
Ada beberapa alasan kenapakominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022.
Salah satu alasankominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022 adalah karena beberapa media sosial itu belumbelum mendaftar sebagai PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik).
Dengan alasan PSE itulah, Kominfo tak segan akan mengancam beberapa media sosial itu.
Ini jelas menjadi kabar buruk karena beberapa media sosial itu banyak penggunanya.
Sebut saja pengguna whatsapp yang mencapai 80 persen pengguna aplikasi chatting, belum aplikasi tiktok, telegram, dan twitter yang juga sangat populer.
Asal tahu saja, dilansir GridHITS.id dari Tribunnews.com, jumlah PSE Asing dan Domestik di laman PSE Kominfo per 17 Juli 2022 yang telah mendaftar adalah 5.692 PSE.
AdapunPSE Asing sejumlah 82 dan PSE Domestik ada 5.610.
Nah, dari beberapa PSEasing tersebut, aplikasi seperti WhatsApp, Google, Instagram, Twitter, Telegram, Netflix, dan Facebook belum terdaftar.
Baca Juga:Ternyata Semudah Ini Snap Tik Tok No Watermark, Cara Download Video Tiktok Tanpa Tanda Air!
Tak usah heran, platform digital tersebut wajib mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika, paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak,kominfo akan blokir whatsapp, tiktok, telegram, twitter, dan google pada 20 Juli 2022.
Jika tidak melakukan pendaftaran Kominfo akan memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran.