GridHITS.id - Pernikahan anak di bawah umur dengan saudaranya sendiri jadi viral.
Pernikahan menjadi momen bahagia bagi para pasangan.
Tak heran jika banyak yang mepersiapkan pernikahan tersebut dengan matang.
Terlebih untuk mereka yang menikah karena sesuai dengan batas umur ditentukan.
Namun ternyata, berbeda dengan yang dialami seorang anak masih berusia di bawah umur ini.
Seorang perempuan berusia 10 tahun asal Iran harus menikah dengan saudara sendiri.
Fatima menjadi viral lantaran dipaksa menikah dengan sepupunya sendiri yang berusia 22 tahun.
Dalam video, seorang mullah mengatakan si sepupu bakal membayar mahar tradisional berupa 14 koin emas dan 50 juta Tomans yang notabene mata uang lokal.
Dilaporkan Daily Mirror via Gryd Hype pekan lalu, jumlah mahar yang dibayarkan kepada bocah 10 tahun itu setara dengan 7.200 poundsterling, atau Rp 125,6 juta.
"Fatima, apakah engkau bersedia menikah dengan Milad Jashani?" tanya sebuah suara yang diketahui adalah Mullah.
"Dengan izin orangtua saya, ya," jawab Fatima.
Mullah kemudian bertanya pertanyaan yang sama kepada Jashani, yang kemudian dijawab ya dan mereka pun resmi menjadi suami istri.
Setelah kisahnya viral, publik pun menyuarakan kemarahan, dengan otoritas setempat memutuskan membatalkan pernikahan dari pasangan beda 12 tahun.
Sejak pembatalan pernikahan itu, keluarga dari Fatima dan Jashani kemudian menyatakan bahwa mereka bakal mencoba menikahkan mereka kembali.
Ternyata, di Iran bisa menikahkan seorang gadis berusia 13 tahun atas izin orang tua.
Namun, di bawah umur tersebut harus mendapatkan persetujuan dari hakim sebelum menikah.
Berdasarkan juru bicara Amnesty International Mansoureh Mills, ada 17 persen gadis di Iran yang menikah ketika usia mereka belum genap 18 tahun.
Mills mengatakan, berdasarkan aturan setempat, seorang gadis harus hidup dengan suaminya, dengan si suami bisa berhubungan seks tanpa peduli umur.
"Dengan kata lain, si pria mendapat izin untuk memperkosa bocah yang menjadi istri mereka."
Demikian keterangan yang diberikan Mills.
Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul Miris! Bocah 10 Tahun ini Dipaksa Menikah dengan Sepupunya yang Berusia 22 Tahun dengan Mahar Rp 125 Juta