Jaksa Provinsi Kohgiluyeh dan Boyer-Ahmad, Hassan Negin Taji, mengumumkan penyelidikan bagi si pengantin, keluarga, hingga mullah yang menikahkan.
Berdasarkan Artikel 50 Undang-undang Keluarga Iran, setiap pria yang terbukti menikah dengan gadis di bawah umur bisa dipenjara antara 6 bulan hingga 2 tahun.
Artikel ini sudah tayang di Grid.id dengan judul Miris! Bocah 10 Tahun ini Dipaksa Menikah dengan Sepupunya yang Berusia 22 Tahun dengan Mahar Rp 125 Juta