GridHITS.id - Kabar terbaru datang dari kasus layangan putus versi ASN yang semakin didalami kebenarannya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, jagad media sosial kembali dihebohkan dengan kasus perselingkuhan.
Bila beberapa waktu lalu, series berjudul Layangan Putus yang menceritakan kehidupan keluarga Kinan dan Mas Aris, kini versi nyata kembali terungkap.
Bukan lagi Kinan dan Mas Aris, ini merupakan kisah keluarga Polwan Suci Darma dan suaminya DKM.
Melalui media sosial, Polwan Suci Darma bak muak dengan kelakuan suaminya yang diketahui berprofesi ASN di Kabupaten Oki.
Diketahui, sang suami yang miliki insian DKM berselingkuh dengan wanita berinisial WAG.
Keduanya diketahui sama-sama berstatus ASN di Kabupaten Oki yang akhirnya menjadi viral usai diceriakan Polwan Suci Darma.
Kini kasus tersebut ternyata sudah bergulir di pihak kepolisian Sumatera Selatan.
Beberapa waktu lalu tepatnya (13/5/2022), WAG diketahui telah menjalani pemeriksaan di Polda Sumsel.
Hal tersebut harus dilakukannya lantaran Polwan Suci membuat laporan dan kisah ketiganya viral.
Melansir GridHot.ID, WAG diperiksa selama sepuluh jam, mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.20 WIB.
"Ya, klien kami WAG telah menjalin pemeriksaan. Klien kami diperiksa dari pukul 10.00 WIB pagi tadi dan telah usai," kata Kuasa Hukum WAG, Hafis D Pankolus.
Hafis menyebut, kliennya diperiksa sebagai terlapor, dan pihak penyidik memberikan sekitar 30 pertanyaan terkait masalah aktivitas kantor dan tes DNA.
"Ada 30 pertanyaan, dan kita berharap nantinya semuanya jelas, dan klien kita jelas tidak bersalah," ujarnya.
Hafiz mengungkapkan, kondisi WAG saat ini dalam keadaan sehat, dan pihak penyidik akan melakukan pemeriksaan (BAP) ulang.
"Soal kelanjutan BAP kita belum tahu, tapi kata penyidik akan dilakukan pemeriksaan ulang," ungkapnya.
Melansir Sripoku.com, WAG tampak menggunakan baju warna hitam saat keluar dari ruang pemeriksaan.
WAG berjalan tertunduk menuju mobilnya tanpa mengeluarkan sepatah kata pun.
Bahkan WAG tidak mengeluarkan sepatah kata pun saat ditanya tentang kabarnya, ia tidak menjawab sama sekali.
WAG terlihat seperti tergesa-gesa masuk ke dalam mobilnya dan langsung cabut pergi dari area Polda Sumsel.
Hafis mengatakan, kliennya disangkakan dengan Pasal 378 dan Pasal 284 KUHP.
Padahal menurut Hafis, pasal tersebut sangat tidak relevan mengingat kliennya tidak mengenal Polwan Suci.
"Sedangkan untuk Pasal 378 ini sangat jauh panggang dari api. Karena klien kami sebelumnya sama sekali tidak mengenal pelapor," imbuhnya.
Hafis berharap, kliennya tidak sampai terjerat kasus ini.
"Karena jangan juga sampai terbawa isu yang sedang beredar saat ini, kami yakin juga penyidik profesional," tutupnya.
Di sisi lain, banyak pihak menunjukkan rasa benci pasca terbongkarnya kisah perselingkuhan WAG dengan DKM.
Bahkan ada beberapa pihak yang mengirimkan karangan bunga bertuliskan 'kawal sampai pecat #savesuci' hingga '#BelumPTDHbelumberhenti' di halaman Kantor Bupati Pemda OKI.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID berjudul"'Jelas Tidak Bersalah', WAG Si Pelakor Disebut Tidak Kenal Polwan Suci, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya"