Padahal menurut Hafis, pasal tersebut sangat tidak relevan mengingat kliennya tidak mengenal Polwan Suci.
"Sedangkan untuk Pasal 378 ini sangat jauh panggang dari api. Karena klien kami sebelumnya sama sekali tidak mengenal pelapor," imbuhnya.
Hafis berharap, kliennya tidak sampai terjerat kasus ini.
"Karena jangan juga sampai terbawa isu yang sedang beredar saat ini, kami yakin juga penyidik profesional," tutupnya.
Di sisi lain, banyak pihak menunjukkan rasa benci pasca terbongkarnya kisah perselingkuhan WAG dengan DKM.
Bahkan ada beberapa pihak yang mengirimkan karangan bunga bertuliskan 'kawal sampai pecat #savesuci' hingga '#BelumPTDHbelumberhenti' di halaman Kantor Bupati Pemda OKI.
Artikel ini telah tayang di GridHot.ID berjudul"'Jelas Tidak Bersalah', WAG Si Pelakor Disebut Tidak Kenal Polwan Suci, Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kliennya"