1. Mengabulkan permohonan pemohon.
2. Memberi ijin pada pemohon (BT) untuk menjatuhkan talak satu terhadap termohon (Halimah) didepan PA Jakarta Pusat.
3. Menghukum pemohon untuk membayar kepada termohon (mut'ah) sebesar Rp 900.000.000, nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswa (pakaian) Rp 600.000.000.
Tentunya angka tersebut bukanlah nominal yang kecil bagi warga biasa.
Namun bagi, seorang Bambang Trihatmodjo Pangeran Cendana angka tersebut harus ditebusnya agar bisa bercerai.
Meskipun demikian, pada akhirnya usai keduanya bercerai, Bambang secara resmi menikahi Mayangsari dan hidup bahagia hingga saat ini.
Artikel ini telah tayang di GridPop.ID berjudul "Mayangsari Harus Terima Kenyataan, Bambang Trihatmodjo Sudah Jadi Suami Sahnya, Tapi Ternyata Masih Kucurkan Dana Miliaran Rupiah untuk Halimah Sang Mantan Istri Karena Masalah Ini"