Follow Us

Mayangsari Kini Harus Telan Pil Pahit, Bambang Trihatmodjo yang Jadi Suami Sahnya Masih Kucurkan Dana Miliaran Rupiah untuk Halimah, Ada Apa?

Devita Savitri - Minggu, 20 Maret 2022 | 08:26
Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, dan Halimah Agustina Kamil
Youtube dan Instagram

Mayangsari, Bambang Trihatmodjo, dan Halimah Agustina Kamil

Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil sudah bercerai sejak 10 tahun yang lalu.

Saat itu, Bambang Trihatmodjo dan Halimah Agustina Kamil bercerai lantaran hadirnya orang ketiga, yakni Mayangsari.

Perceraian ini bahkan hingga dipersidangkan di Mahkamah Agung dan dikabulkan MA RI pada 23 Desember 2010.

MA mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Bambang setelah permohonan cerainya ditolak di Pengadilan Tinggi Agama.

Hal ini diungkapkan oleh Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

"Pak Bambang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) pada 1 Desember 2010 dengan nomor 67/PK/AG/2010. Kemudian langsung diputus 23 Desember 2010," jelas Yusran Sitanggang.

Namun, suami siri Mayangsari ini harus mengucapkan ikrar talak terlebih dahulu di depan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Tak hanya mengabulkan permohonan talak tersebut, bapak empat anak ini juga harus memenuhi sejumlah putusan dari MA.

Baca Juga: Beda Jauh dengan Anak Mulan Jamelea yang Langsung Ngamuk, Begini Jawaban Khirani Anak Mayangsari Saat Dicap Sebagai Anak Pelakor dan Bukan Darah Daging Bambang Trihatmodjo: 'Gak Takut Kena Karma?

Salah satunya adalah membayar nafkah jasmani terhadap Halimah sebesar Rp 1,5 miliar.

Penjelasan tersebut disampaikan Yusran Sitanggang, juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Berikut petikan putusan MA yang salinannya sudah diterima di PA Jakarta Pusat.

Source : GridPop.ID

Editor : Hits

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular