Gilang sendiri ternyata sempat bekerja sebagai tenaga pemasaran (marketing) sebuah bank swasta.
Nama Kaji Edan yang disebut-sebut sebagai pemodal kekayaan Gilang Widya Pramana pun kembali mencuat.
"Lakinya itu dl marketing bank (emoticon karung uang), tau sndiri orang bank kadang suka aneh2 main duitnya. Kaji Edan mungkin nasabahnya dlu wkkkw entahlah."
"yg di BSM Bandung dl ampe koleksi ferari trus dipecat smua sekantor krn kredit fiktif jamaah," ungkapnya warganet @lintang_ayoe.
Dia menuturkan Gilang kemudian mundur sebagai karyawan bank swasa itu dengan tiba-tiba mendapat segepok uang yang belum dapat diketahui asal-usulnya.
Sementara Shandy sendiri awalnya seorang reseller produk kecantikan.
"Gilang cuma marketing bank Danamon, habis resign tau2 jadi juragan dpt titipan uang drimna coba (tertawa). Istrinya tadinya reseller skincare gitu, tau2 punya pabrik," bebernya lagi.
Dia bersama 2 tersangka lain dijerat Pasal 54 Ayat 1 Jo Pasal 9 Ayat 1 UU RI Nomor 31 tahun 2000 tentang Desain Industri.
Halaman Selanjutnya
Ancaman hukumannya maksimal empat tahun kurungan penjara.Source :Tribunsumsel.com Tribunnewsmaker.com
Editor : Hits
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest
Popular
Tag Popular