Jika para penerima dan KJP ini salah menggunakan dana, jangan heran jika nantinya KJP tersebut diblokir dan menjadikan tidak bisa digunakan lagi untuk pengambilan dana.
Dengan begitu salah satu cara antisipasi tepat yaitu dengan memanfaatkan dan digunakan sesuai yang telah dianjurkan oleh pemerintah Jakarta untuk keperluan sekolahnya.
BESARAN KJP
1. SD/SDLB/MI total dana yang dapat digunakan Rp 250.000.
2. SMP/SMPLB/MTs/PKBM total dana yang dapat digunakan Rp 300.000.
3. SMA/SMALB/MA total dana yang dapat digunakan Rp 420.000.
4. SMK total dana yang dapat digunakan RP 450.000. Untuk Informasi lebih lanjut tentang pencairan Dana KJP Plus, maka bisa follow instagram @disdikdki @upt.p4op.
Jadi, bagi yang bertanyaKJP Keluar Setiap Tanggal Berapa?Maka kemungkinan akan cair di tanggal 14 atau akhir bulan.
Asal tahu saja,KJP Plus awalnya hanya dapat dicairkan per 6 bulanuntuk dibelanjakan keperluan sekolah.
KJP Plus digunakan secara non-tunai dengan mesin gesek EDC Bank DKI atau Jaringan Prima.
Namun pandemi COVID-19 membuat pemerintah memutuskan untuk mencairkan KJP Plus per bulan.