Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Berikut Paduan dan Syarat Tutup Buku KJP Selengkapnya, Cek Sekarang!

Devita Safitri - Senin, 24 Januari 2022 | 20:37
Ilustrasi. Syarat tutup buku KJP.
Twitter/@DKIJakarta.

Ilustrasi. Syarat tutup buku KJP.

GridHITS.id - Begini panduan dan syarat untuk tutup buku rekening KJP selengkapnya, jangan sampai ketinggalan informasinya.

Program Kartu Jakarta Pintar merupakan program godokan pemerintah DKI Jakarta yang merupakan program wajib belajar 12 tahun.

Pada tahun 2021, program tersebut sudah berakhir pada pencairan terakhir di 7 Januari 2022 lalu.

Kabar terbarunya, KJP Plus Tahun 2022 akan diselenggerakan sebentar lagi sekitar bulan Februari dan Maret.

Namun, untuk anak Anda yang sudah lulus maupun melakukan mutasi keluar dari DKI Jakarta, diperlukannya proses penutupan buku rekening.

Berikut panduan dan syarat tutup buku selengkapnya dilansir dari instagram Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP), @upt.p4op.

Tutup buku rekening bagi yang sudah lulus

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghimbau untuk penerima KJP Plus untuk menutup buku rekening bila sudah lulus dari bangku sekolah.

Baca Juga: KJP Bulan Februari Kapan Cair? Jawabannya Ada di Artikel Ini

Biasanya pihak UPT P4OP akan mengabarkan kabar pasti kapan penutupan buku rekening bisa dilakukan dan untuk tahun 2022 belum ada kabar terbaru.

Bila mengurut, penutupan buku untuk anak Anda yang telah lulus akan berlangsung pada bulan November.

Penutupan buku rekening bisa dilakukan di kantor layanan Bank DKI cabang yang tertera di buku tabungan.

Source :Instagram

Editor : Hits

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Tag Popular

x